Money Loundry di Tubuh Kementerian Keuangan ?
Keserakahan dan keinginan untuk mempercepat kekayaan diri sendiri, merupakan sifat tamak yang bisa mempengaruhi siapa saja, apalagi bagi orang yang memiliki kewenangan dan kuasa.
Problem yang demikian pada hakekatnya sejak dahulu kala sudah nampak jelas, ingin cepat kaya dengan cara yang kilat, salah satunya adalah money Loundry atau pencucian uang.
MenkoPolhukam Mahfud MD, sebagai ketua tim pengendalian tindak pidana pencucian uang (TPPU) sudah mengirimkan data yang diperolehnya dari pusat pelaporan dan analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang terindikasi adanya 69 pegawai Kemenkeu yang melakukan pencucian uang.
Hal tersebut tentu harus ditangani secara serius, mengingat hal yang demikian sudah menggurita dan dilakukan secara continuitas, meski nilai berkisar diangga puluhan sampai ratusan juta rupiah.
Menteri Keuangan Sri Mulyani juga tidak lepas dari sorotan publik, dimana lembaga yang beliau pimpin, justru banyak sarang tikus yang siap menggerogoti keuangan negara.
Hal tersebut pastinya baik langsung maupun tidak langsung akan menjadi penyakit yang kronis bagi keberlangsungan kehidupan negara yang kita cintai ini.
Mungkin saja saat ini yang masih tercium sebanyak 69 pegawai dikementerian keuangan, karena ada kemungkinan bahwa hal tersebut akan meningkat dengan tajam.
Money Loundry akan melemahkan sistem keuangan negaraÂ
Indikasi pegawai kementerian keuangan yang telah melakukan tindak pidana pencucian uang harus diusut dengan serius dan tuntas, Karan itu menyangkut dengan kredibilitas dan stabilitas keuangan negara.
Yang pasti money Loundry yang terjadi ditubuh kementerian keuangan, menjadi penyakit yang harus di tuntaskan, sehingga akan menjadikan Negara ini semakin membaik pada aspek regulasi pertumbuhan ekonomi.