"Ada 69 Pengawai Negeri Sipil di tubuh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang terindikasi lakukan Money Loundry "
Kasus tindak pidana pencucian uang yang mulai merebak ditubuh kementerian keuangan, pasca disorotinya gaya hidup Pegawai Negeri Sipil di luar kepatutan.
Berawal dari kasus pemukulan yang dilakukan oleh Mario Dandy Satryo Putra dari Rafael Alun Sambodo yang merupakan pegawai pajak yang memiliki harta kekayaan yang cukup fantastis.
Kasus pemukulan yang dilakukan oleh Mario itu justru berujung malapetaka bagi keluarganya, sehingga menjadi sorotan yang tajam bak selebritis yang baru terkenal.
Sisi kehidupan Mario Dandy pun terus disorot, diamana kehidupannya yang serba wah dan mewah, sehingga ditengarai bahwa keluarganya yang amat kaya raya itu kehidupannya diluar kepatutan sebagai ASN.
Ayah Mario Dandy yang merupakan Dirjen Pajak Eselon III, Rafael Alun Sambodo pun kian disorot semakin tajam, bahkan Menteri Sri Mulyani Mencopot Rafael Karena hidup dan kehidupannya sudah melenceng jauh dari aspek kepatutan sebagai ASN.
Munculnya Indolikasi Money Loundry ditubuh kementerian keuangan juga tidak lepas dari aspek perpajakan yang dilakukan oleh oknum pegawai pajak sendiri.
Mereka hidup bermewah-mewahan, namun tidak tertib membayar pajak, sementara rakyat sendiri dipaksa untuk tertib membayar pajak.
Disinilah munculnya situasi dan kondisi sosial yang semakin bergejolak, sehingga muncul kelompok-kelompok yang mulai enggan untuk membayar pajak, dikala melihat pejabatnya yang mengurusi soal pajak, justru tidak tertib membayar pajak.
Dikutip dari laman kompas.com, Mahfud MD yang juga berstatus sebagai Ketua Tim Pengendalian Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), mengirimkan laporan tersebut berdasarkan data yang diperolehnya dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Money Loundry di Tubuh Kementerian Keuangan ?
Keserakahan dan keinginan untuk mempercepat kekayaan diri sendiri, merupakan sifat tamak yang bisa mempengaruhi siapa saja, apalagi bagi orang yang memiliki kewenangan dan kuasa.
Problem yang demikian pada hakekatnya sejak dahulu kala sudah nampak jelas, ingin cepat kaya dengan cara yang kilat, salah satunya adalah money Loundry atau pencucian uang.
MenkoPolhukam Mahfud MD, sebagai ketua tim pengendalian tindak pidana pencucian uang (TPPU) sudah mengirimkan data yang diperolehnya dari pusat pelaporan dan analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang terindikasi adanya 69 pegawai Kemenkeu yang melakukan pencucian uang.
Hal tersebut tentu harus ditangani secara serius, mengingat hal yang demikian sudah menggurita dan dilakukan secara continuitas, meski nilai berkisar diangga puluhan sampai ratusan juta rupiah.
Menteri Keuangan Sri Mulyani juga tidak lepas dari sorotan publik, dimana lembaga yang beliau pimpin, justru banyak sarang tikus yang siap menggerogoti keuangan negara.
Hal tersebut pastinya baik langsung maupun tidak langsung akan menjadi penyakit yang kronis bagi keberlangsungan kehidupan negara yang kita cintai ini.
Mungkin saja saat ini yang masih tercium sebanyak 69 pegawai dikementerian keuangan, karena ada kemungkinan bahwa hal tersebut akan meningkat dengan tajam.
Money Loundry akan melemahkan sistem keuangan negaraÂ
Indikasi pegawai kementerian keuangan yang telah melakukan tindak pidana pencucian uang harus diusut dengan serius dan tuntas, Karan itu menyangkut dengan kredibilitas dan stabilitas keuangan negara.
Yang pasti money Loundry yang terjadi ditubuh kementerian keuangan, menjadi penyakit yang harus di tuntaskan, sehingga akan menjadikan Negara ini semakin membaik pada aspek regulasi pertumbuhan ekonomi.
Oleh karena itu, hal yang demikian tidak bisa dibiarkan berlarut-larut, sebab melakukan pencegahan secara menyeluruh akan lebih baik.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H