Mohon tunggu...
Faisol
Faisol Mohon Tunggu... Wiraswasta - Lahir di Jember - Jawa Timur, Anak ke 2 dari enam bersaudara.

Instagram : akhmadf_21 Twitter : @akhmadf21

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

7 Partai Politik Tolak Putusan PN Jakarta Pusat, Tentang Putusan Pemilu Ditunda

8 Maret 2023   10:19 Diperbarui: 8 Maret 2023   10:21 482
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sementara itu partai yang berlangsung pohon Beringin ini juga melontarkan penolakannya atas putusan pengadilan negeri tentang Penundaan pemilu.

Menurut Sekretaris DPD Partai Golkar DKI Jakarta, Basri Baco menegaskan tidak ada alasan kuat agar Pemilu 2024 ditunda.

Artinya bahwa putusan pengadilan negeri jakarta pusat tentang Penundaan pemilu 2024, tidak memiliki dasar yang kuat, dan cenderung menabrak aturan yang sedang berjalan.

6. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)

Partai keadilan Sejahtera (PKS) juga menyatakan menolak dengan tegas putusan pengadilan Negeri Jakarta Pusat tentang Penundaan pemilu tahun 2024.

Menurut salah satu elite partai PKS , Mardani Ali Sera, Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PKS,  menyebut berjalan atau tidaknya pemilu merupakan kewenangan Mahkamah Konstitusi (MK).

Artinya bahwa keputusan pengadilan Negeri itu tidak memiliki kewenangan perihal pemilu yang diperintahkan ke KPU untuk di tunda, dan tentunya hal tersebut menabrak aturan yang sedang berjalan.

7. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)

Penolakan atas putusan pengadilan Negeri Jakarta Pusat itu juga didengungkan oleh partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Masih dikutip dari sumber yang sama, Wakil Ketua DPP PPP Amir Uskara setuju dengan langkah KPU yang mengambil sikap banding.

Artinya partai yang berlangsung Kakbah itu juga sangat setuju dengan langkah KPU untuk melakukan banding, karena tahapan sudah berjalan sesuai dengan aturan yang sudah ditetapkan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun