Sementara itu partai yang berlangsung pohon Beringin ini juga melontarkan penolakannya atas putusan pengadilan negeri tentang Penundaan pemilu.
Menurut Sekretaris DPD Partai Golkar DKI Jakarta, Basri Baco menegaskan tidak ada alasan kuat agar Pemilu 2024 ditunda.
Artinya bahwa putusan pengadilan negeri jakarta pusat tentang Penundaan pemilu 2024, tidak memiliki dasar yang kuat, dan cenderung menabrak aturan yang sedang berjalan.
6. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
Partai keadilan Sejahtera (PKS) juga menyatakan menolak dengan tegas putusan pengadilan Negeri Jakarta Pusat tentang Penundaan pemilu tahun 2024.
Menurut salah satu elite partai PKS , Mardani Ali Sera, Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PKS, Â menyebut berjalan atau tidaknya pemilu merupakan kewenangan Mahkamah Konstitusi (MK).
Artinya bahwa keputusan pengadilan Negeri itu tidak memiliki kewenangan perihal pemilu yang diperintahkan ke KPU untuk di tunda, dan tentunya hal tersebut menabrak aturan yang sedang berjalan.
7. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
Penolakan atas putusan pengadilan Negeri Jakarta Pusat itu juga didengungkan oleh partai Persatuan Pembangunan (PPP).
Masih dikutip dari sumber yang sama, Wakil Ketua DPP PPP Amir Uskara setuju dengan langkah KPU yang mengambil sikap banding.
Artinya partai yang berlangsung Kakbah itu juga sangat setuju dengan langkah KPU untuk melakukan banding, karena tahapan sudah berjalan sesuai dengan aturan yang sudah ditetapkan.