Korban atas tragedi bom Bunuh Diri itu ada 9 orang, 8 adalah Anggota polisi, dan 1 masyarakat sipil, dan yang 8 luka-luka masih dalam perawatan, Â sementata 1 Anggota polisi Aipda Sofyan dinyatakan gugur dalam peristiwa tersebut.
Bom bunuh diri di markas polisi memunculkan banyak tanda tanya dan spekulasi yang beragam ditengah masyarakat, pasalnya aksi bom bunuh diri itu masih dalam proses penyelidikan, dan tidak diketahui identitas dari pelaku bom bunuh diri tersebut.
Aksi bom bunuh diri itu menjadi salah satu ancaman akan kebutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), dan markas aparat penegak hukum justru menjadi sasaran yang mengerikan atas tragedi bom bunuh diri yang menewaskan salah satu anggota polisi.
Terlepas apakah ada kaitannya dengan situasi dan kondisi menjelang pemilu tahun 2024, atau ada motif dendam dari pelaku terhadap anggota polisi, sehingga proses melakukan bom bunuh diri dilakukan oleh orang yang tidak diketahui identitasnya.
Lantas apakah tragedi bom bunuh diri ada kaitannya dengan RUU KUHP akan dampak bagi para kreator dan pembuat konten, semua masih menjadi teka-teki, sehingga aparat penegak hukum harus mampu mengungkap sebab nekatnya pelaku, melakukan aksi bom bunuh diri tersebut.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H