Ditengah pembahasan soal nomor urut partai politik, memang terjadi kontroversi dengan konsep yang mengacu pada pemilu tahun 2019, dimana nomor urut partai politik tidak berubah.
Kembali lagi pada ketegangan PKB dan Gerindra yang terancam Bubar masih menjadi sorotan yang tajam, sebab manuver cak Imin bukanlah gertak sambal semata.
Artinya PKB bisa saja akan keluar dari kerjasama yang sudah terbangun sejak lama, jika kepentingan para elite partai tidak mampu diakomodir.
Disini ada konstek kecemburuan yang cukup tinggi dari partai PKB, jika kepentingan dan ambisi politik menjelang pemilu tahun 2024 itu tidak tercapai dengan baik.
PKB maupun Gerindra masih harus duduk bersama untuk menuntaskan kerjasama politik untuk menyongsong pemilu yang akan datang, sehingga isu yang beredar akan membuat sebuah guncangan dan keretakan sebelum proses pesta demokrasi dilaksanakan.
Nomor urut Partai Politik Yang mengundang Kontroversi
Sesuai dengan tahapan pemilu yang sudah diatur oleh komisi pemilihan Umum (KPU) dan DPR RI bahwa tahapan pemilu itu sudah diatur dalam Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum.
Dilansir dari laman detik.com, Berikut ini tahapan pendaftaran dan verifikasi parpol peserta Pemilu 2024:
1. Pengumuman pendaftaran partai politik: 29 Juli 2022-31 Juli 2022
2. Pendaftaran partai politik dan penyampaian dokumen persyaratan pendaftaran oleh partai politik: 1-14 Agustus 2022
3. Verifikasi administrasi: 2 Agustus 2022-11 September 2022