"Rentang waktu yang cukup panjang hingga sampai tiga bulan lamanya, barulah berkas kasus pembunuhan berencana yang menewaskan Nofriansyah Joshua Hutabarat alias Brigadir Joshua dan kasus Obstruction Of Justice yang menyeret beberapa petinggi mantan anggota Polri itu sudah di nayatakan lengkap alias P21"
Peristiwa naas yang cukup menghebohkan masyarakat Indonesia atas kejadian Polisi tembak polisi di Duren tiga itu telah menewaskan Brigadir Joshua.
Penembakan atas Brigadir Joshua oleh Barada Eliezer Pudihang Lumiu alias Barada E atas perintah Mantan Kadiv Propam itu, baru sampai hari ini sidang perdana itu akan di gelar.
Momen pencari keadilan atas kematian Brigadir J yang terbilang tidak wajar dengan ditetapkannya pelaku utama beserta dalang dibalik itu semua kini sudah mencapai titik terang.
Kasus tersebut memang terbilang tidak biasa sebab polisi tembak polisi dengan berbagai rekayasa dan kebohongan yang diolah sedemikian rupa untuk menghilangkan jejak dan pengkaburan fakta, sehingga membuat kasus tersebut berjalan lambat dan berlarut-larut.
Ferdi Sambo dan 4 pelaku utama lainnya di Jerat dengan pasal 340 Subsider, 338 Junto dan pasal 54-56 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati, hukuman seumur hidup dan sekurang-kurangnya hukuman 20 tahun penjara.
Menyesal pun sudah tiada guna bagi Ferdi Sambo dan Istrinya Putri Candrawati sebagai dalang di balik pembunuhan berencana itu yang memunculkan terjadinya Obstuctin of justice alias menghalang-halangi penyidikan.
Bantahan demi bantahan dan kebohongan yang terus dipertontonkan itu akan membuat publik semakin yakin bahwa Ferdi Sambo secara psikologis sudah tergambar bayangan hukuman mati atas dirinya.
Ferdi Sambo Membantah Perintah Untuk Menembak Brigadir Joshua
Beberapa waktu yang lalu publik dikejutkan dengan bantahan Ferdi Sambo yang menyatakan bahwa ia tidak memerintah Barada E untuk menembak almarhum Brigadir Joshua, namun yang iya perintahkan adalah menghajar Brigadir Joshua.
Dikutip dari laman kompas.com, (13/10)"Guru Besar Hukum Universitas Jenderal Soedirman Hibnu Nugroho menyebut, seorang tersangka selalu mencari cara untuk menghindar dari dakwaan yang dituduhkan kepadanya.
Tak terkecuali, mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo yang kini mengaku tidak memerintahkan Richard Eliezer atau Bharada E untuk menembak Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, melainkan hanya menghajar.
Ferdi Sambo cenderung melakukan perubahan akan keterangannya, sehingga pihak penegak hukum menurut Guru Besar Hukum Universitas Jenderal Soedirman itunharus lebih memperkuat pada bukti-bukti untuk menetapkan suatu hukum pada kasus pembunuhan berencana dan Obstruction of Justice itu.
Bantahan Ferdi Sambo atas perintah untuk menembak Brigadir Joshua sudah jauh dan tidak sesuatu dengan gelar perkara di Tempat Kejadian Perkara. Dimana Ferdi Sambo ketika melakukan rekonstruksi memang perintahkan dengan keras untuk menghabisi Brigadir Joshua, bahkan ada kalimat untuk menembak.
Hal ini menunjukkan bahwa masih ada proses perlawanan atas dakwaan yang ditetapkan kepada Ferdi Sambo terkait dengan pasal yang menjeratnya yakni hukuman mati.
Kasus Obstruction Of Justice Yang melibatkan Puluhan Anggota Polri
Kematian Brigadir Joshua atas tragedi pembunuhan berencana itu, pihak polri telah menetapkan 5 Tersangka pelaku utama dan 6 tersangka pelaku Obstruction Of Justice yakni menghalang-halangi penyidik atas kasus kematian Brigadir Joshua.
Adapun 6 tersangka Obstruction Of Justice itu adalah :
1. AKP Irfan Widyanto Kasubnit I Subdit III Dittipidum
2. Mantan Karopaminal Divisi Propam Polri Brigjen Hendra Kurniawan
3. Mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri Kombes Agus Nurpatria
4. Mantan Wakaden B Biropaminal Divisi Propam Polri AKBP Arif Rahman Arifin
5. Mantan Ps. Kasubbag Riksa Baggak Etika Rowabprof Divpropam Polri Kompol Baiquni Wibowo,
6. Mantan PS Kasubbagaudit Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri Kompol Chuk Putranto.
Para tersangka obstruction of justice itu diduga melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat 1 jo Pasal 32 ayat (1) Nomor 19 Tahun 2016 UU ITE. Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 55 ayat (1) dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 233 KUHP
Dari puluhan Anggota Polri yang terlibat dalam kasus Obstruction Of Justice itu hanya ada 6 tersangka yang dijadikan pelaku utama, bahkan para tersangka 6 pelaku utama itu sudah di sidang oleh Komisi Kode Etik Polri (KKEP) dengan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Hukuman mati menanti, Ferdi Sambo Cs masih melawanÂ
Kehadiran kuasa hukum mantan eks KPK Febri Diansyah dan Rasamala Aritonang beberapa waktu yang lalu memang mengejutkan publik, bahkan banyak pihak yang menyayangkan atas Febri Diansyah dan Rasamala Aritonang sebagai kuasa hukum Ferdi Sambo dan Istrinya Putri Candrawati.
Pada sidang perdana Fedi Sambo Cs ini memang sudah ditunggu oleh masyarakat agar keadilan atas kematian Brigadir Joshua itu segera tercapai.
Bahkan masyarakat Indonesia lebih dari 50% menuntut keadilan supaya Ferdi Sambo di hium mati sesuai dengan perbuatannya yang telah membuat almarhum Brigadir Joshua kehilangan nyawanya.
Sidang perdana Ferdi Sambo Cs akan ditangani 3 hakim dan 30 Jaksa Penuntut Umum.
Masih dikutip dari laman via kompas.com, Agenda sidang perdana Ferdy Sambo hari ini akan dipimpin tiga majelis hakim, yaitu Wahyu Imam Santoso sebagai ketua, serta Morgan Simanjuntak dan Alimin Ribut Sujono sebagai anggota.
Hal tersebut tinggal keberanian hakim saja, apakah Ferdi Sambo Cs akan di hukum mati, hukuman seumur hidup atau hukuman sekurang-kurangnya 20 tahun penjara sesuai dengan dakwaan yang ditetapkan pada pelaku pembunuhan berencana yang menewaskan Almarhum Brigadir Joshua.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H