Mohon tunggu...
Faisol
Faisol Mohon Tunggu... Wiraswasta - Lahir di Jember - Jawa Timur, Anak ke 2 dari enam bersaudara.

Instagram : akhmadf_21 Twitter : @akhmadf21

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Hukuman Mati Menanti, Ferdi Sambo Bantah Tidak Perintahkan Barada E untuk Menembak Brigadir J

17 Oktober 2022   09:24 Diperbarui: 17 Oktober 2022   10:02 824
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sidang perdana Ferdi Sambo Cs akan di gelar hari ini, Senin (17/10) di pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Sumber : portalbaraya.com

Hukuman mati menanti, Ferdi Sambo Cs masih melawan 

Kehadiran kuasa hukum mantan eks KPK Febri Diansyah dan Rasamala Aritonang beberapa waktu yang lalu memang mengejutkan publik, bahkan banyak pihak yang menyayangkan atas Febri Diansyah dan Rasamala Aritonang sebagai kuasa hukum Ferdi Sambo dan Istrinya Putri Candrawati.

Pada sidang perdana Fedi Sambo Cs ini memang sudah ditunggu oleh masyarakat agar keadilan atas kematian Brigadir Joshua itu segera tercapai.

Bahkan masyarakat Indonesia lebih dari 50% menuntut keadilan supaya Ferdi Sambo di hium mati sesuai dengan perbuatannya yang telah membuat almarhum Brigadir Joshua kehilangan nyawanya.

Sidang perdana Ferdi Sambo Cs akan ditangani 3 hakim dan 30 Jaksa Penuntut Umum.

Masih dikutip dari laman via kompas.com, Agenda sidang perdana Ferdy Sambo hari ini akan dipimpin tiga majelis hakim, yaitu Wahyu Imam Santoso sebagai ketua, serta Morgan Simanjuntak dan Alimin Ribut Sujono sebagai anggota.

Hal tersebut tinggal keberanian hakim saja, apakah Ferdi Sambo Cs akan di hukum mati, hukuman seumur hidup atau hukuman sekurang-kurangnya 20 tahun penjara sesuai dengan dakwaan yang ditetapkan pada pelaku pembunuhan berencana yang menewaskan Almarhum Brigadir Joshua.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun