Ditetapkannya Irjen Teddy Minahasa sebagai tersangka dalam kasus peredaran Narkoba tidak lepas dari buntut panjang dan kebobrokan aparat penegak hukum.
Disinyalir ada rentetan panjang terjadinya afiliasi yang terhubung dengan Kasus Ferdi Sambo dengan geng mafia yang disebut-sebut konsorsium 303, Judi Online, dan kasus besar lainnya.
Pada gilirannya publik di Ingatkan pada gembong Narkoba Asal Jawa Timur almarhum Freddy Budiman yang semasa hidupnya Almarhum Freddy Setor ke BNN dan pejabat polri lainnya.
Dikutip dari laman merdeka.com, Freddy mengaku sempat menggelontorkan uang Rp 450 miliar ke badan Narkotika Nasional (BNN) dan Rp 90 miliar ke pejabat di Mabes Polri.
Dengan ditangkapnya Irjen Teddy Minahasa dalam kasus peredaran Narkoba, apa yang disampaikan oleh Almarhum Freddy Budiman bukanlah isapan jempol semata.
Pusaran dan jejaring yang sudah bergerak selama puluhan tahun, atas beredarnya bisnis haram itu, menjadi sebuah anomali yang merusak tatanan kehidupan berbangsa dan bernegara.
Lingkaran setan di tubuh Polri
Ditangkapnya Irjen Teddy Minahasa dsb dijadikannya sebagai tersangka atas kasus peredaran Narkoba itu bukanlah hal yang biasa, sebab dilakukan oleh aparat penegak hukum.
Kini tingkat kepercayaan publik terhadap institusi polri semakin menipis, cukup berat bagi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk mengembalikan tingkat kepercayaan masyarakat Sebelum kasus-kasus besar itu mampu di selesaikan dengan baik.
Kasus Ferdi Sambo dengan pembunuhan berencana, Tragedi Kanjuruhan hingga menewaskan 132 orang, serta kasus peredaran narkoba yang seperti lingkaran setan.
Banyaknya faksi ditubuh Polri yang menurut Jenderal Gatot Nurmantio bahwa ada faksi yang baik dan faksi jahat di tubuh Polri, keduanya saling bertikai untuk menaklukkan faksi mafia ditubuh polri.