Mohon tunggu...
Faisol
Faisol Mohon Tunggu... Wiraswasta - Lahir di Jember - Jawa Timur, Anak ke 2 dari enam bersaudara.

Instagram : akhmadf_21 Twitter : @akhmadf21

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Bambang Tri Gugat Presiden Jokowi Soal Dugaan Penggunaan "Ijazah Palsu"

12 Oktober 2022   09:41 Diperbarui: 12 Oktober 2022   09:50 1995
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gugatan Bambang Tri Mulyono menggugat Presiden Jokowi soal Ijazah Palsu masih hangat di perbincangkan | Sumber: Democrazy.id

"Mengapa baru sekarang Ijazah Presiden Jokowi di gugat di pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Soal Ijazah Palsu, mengapa tidak dari dulu sejak mendaftar untuk menjadi calon wali kota Solo?"

Soal Ijazah Palsu Presiden Joko Widodo yang di gugat oleh Bambang Tri Mulyono, masih terus menggelinding di berbagai platform media Sosial, bahkan rektor UGM pun sampai angkat bicara soal polemik gugatan soal Ijazah Palsu miliki Orang nomor satu di negeri ini.

Jika di plesetkan memang tidak ada Ijazah sang presiden sejak mulai SD, SMP, SMA hingga sampai Sarjana yang bernama Jokowi, karena di Ijazah tersebut tertera nama Joko Widodo.

Presiden Jokowi yang bergelar Ir. Joko Widodo diketahui merupakan alumni Universitas Gajah Mada (UGM) tahun 1985, dan itu sudah di buktikan oleh rektor UGM Prof. Ova Emilia.

Dikutip dari laman kompas.com, Gugatan itu terdaftar dalam perkara nomor 592/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst dengan klasifikasi perkara perbuatan melawan hukum (PMH).

Gugatan itu terkait dugaan menggunakan ijazah palsu saat mengikuti Pemilihan Presiden (Pilpres) tahun 2019 lalu.

Sebegitu getolnya Bambang Tri Mulyono ini hendak membuktikan problem Ijazah milik sang Presiden, setelah ia menghirup nafas kebebasan beberapa waktu yang lalu. Mengapa tidak dari dulu gugatan itu dilayangkan, jika Ijazah Presiden di duga palsu?

Ini menjadi fenomena sosial dan pertama kali dalam sejarah, orang nomor satu di negeri ini di gugat soal penggunaan Ijazah yang di duga palsu.

Bambang Tri Mulyono menggugat Presiden Jokowi soal selembar Ijazah yang di duga palsu, maka Bambang Tri harus membuktikan pada rakyat Indonesia secara umum, bahwa perkara tersebut bukan persoalan remeh temeh, sebab hal itu menyangkut Marwah presiden dan rakyat Indonesia pada umumnya.

Mampukah Bambang Tri Mulyono membuktikan dugaan Ijazah Palsu Milik Presiden Jokowi?

Begitu getolnya Bambang Tri Mulyono ini menggugat Ijazah milik presiden Jokowi yang di duga palsu, hingga melimpahkan gugatan itu pada pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Apa yang dituduhkan, tentu saja harus dibuktikan, sehingga tidak memunculkan beragam spekulasi di tengah masyarakat, meski masyarakat percaya bahwa Ijazah Presiden asli, namun gugatan Bambang Tri yang sudah di layangkan ke pendakian Negeri Jakarta Selatan ini kembali menjadi buah bibir dan munculnya beragam spekulasi ditengah persiapan para elite menghadapi pemilu tahun 2024.

Adakah kemungkinan unsur politisasi atas dugaan Ijazah Palsu milik presiden Jokowi ? Ya sangat mungkin unsur politisasi cukup kuat menerpa Istana, sebab pengaruh Presiden Jokowi masih cukup kuat.

Atau menguapnya soal dugaan Ijazah Palsu milik orang nomor satu di negeri ini, sebagai buah upaya untuk menjatuhkan presiden Jokowi atas pengaruhnya yang cukup kuat saat ini, atau kemungkinan drama baru untuk mengalihkan Isu yang cukup sensitif, sebab peristiwa Kanjuruhan yang menelan 131 nyawa itu masih dalam proses penanganan oleh pihak yang berwajib.

Jika memang dugaan Ijazah palsu milik presiden Jokowi itu benar adanya, maka sang penggugat dalam konstek Ini adalah Bambang Tri Mulyono harus membuktikan secara akurat, setidaknya dua hal yang harus dijadikan pembuktian, yakni alat bukti berupa ijazah, dan saksi dari pihak terkait.

Dua unsur itu harus terpenuhi, diteliti dengan seksama untuk membuktikan soal keaslian atau kepalsuan dari ijazah yang saat ini sedang menjadi buah bibir disebabkan sedang di gugat oleh Bambang Tri Mulyono dipengadilan negeri Jakarta Selatan.

Jika hal tersebut tidak dibuktikan, maka Bambang Tri bisa di gugat balik atas tuduhan, fitnah dan pencemaran nama baik, karena telah melakukan tindakan yang melawan hukum. Terlepas dari itu semua menjadi cukup heran, jika dugaan Ijazah Palsu milik Presiden Jokowi yang di gunakan pada pemilu tahun 2019, lantas mengapa tidak menggugat sedari awal sejak mencalonkan wali kota solo ? Ini menjadi aneh bin ajaib, soal menghidupkan kembali dugaan Ijazah Palsu milik presiden Jokowi.

Rakyat tidak peduli dengan hal tersebut, yang jelas ekonomi semakin melarat

Urusan ijazah palsu atau pun Asli, rakyat tidak peduli dengan hal tersebut, karena ada yang lebih mendasar lagi, yakni soal kebutuhan hidup sehari-hari.

Naiknya BBM yang kemudian disusul dengan naiknya harga sembako menjadi pukulan telak bagi sistem perekonomian bangsa ini.

Gugatan Bambang Tri Mulyono soal dugaan Ijazah Palsu milik presiden Jokowi, terkesan hanya sebuah dagelan yang didramatisir sedemikian rupa untuk menghebohkan jagad Maya.

Tentu para pihak sudah mengklarifikasi akan hal tersebut, dan rektor UGM Pro. Ova Emilia sudah menunjukkan keasliannya, serta sudah mengklarifikasi bahwa Ir. Joko Widodo merupakan alumni angkatan 1980 dan dinyatakan lulus pada tahun 1985.

Dengan demikian problem dugaan ijazah Palsu milik presiden sudah tidak perlu dipersoalkan lagi, apalagi digugat yang hanya akan membuat energi si penggugat akan kehabisan energi. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun