"Proses pembunuhan berencana yang didalangi oleh Ferdi Sambo Cs memakan waktu yang cukup panjang untuk sampai pada meja hijau, tragedi Duren tiga Polisi tembak polisi yang menewaskan Brigadir Nofriansyah Joshua Hutabarat Alias Brigadir Joshua masih menyita perhatian Publik, sebab kasus pembunuhan berencana itu telah menyeret puluhan anggota polisi, mulai dari proses menghalang-halangi penyidikan (Obstruction Of Justice) hingga menghilangkan jejak di Tempat Kejadian Perkara"
Berkas pembunuhan berencana yang menewaskan Brigadir Joshua sudah dinyatakan lengkap (P21) oleh kejaksaan Agung, proses peradilan terhadap para tersangka pembunuhan berencana yang di pimpin oleh Ferdi Sambo Cs kini kembali ramai di perbincangkan.
Kasus pembunuhan berencana yang didalangi oleh Ferdi Sambo dan diikuti oleh anak buahnya, Yakni Barada Eliezer Pudihang Lumiu alias Barada E, Bripka Ricky Rizal, Kuat Makruf dan Istri Ferdi Sambo Putri Candrawati sebagai pelaku utama harus mempertanggung jawabkan perbuatannya di depan hukum yang berlaku di negeri ini.
Proses panjang yang hingga sampai saat ini berkisar 3 bulan lamanya sejak peristiwa terjadi pada (08/07) di rumah Dinas Mantan Kadiv Propam Ferdi Sambo Duren Tiga.
Seiring berjalannya waktu terjadi rekayasa dan pembohongan publik untuk sebuah pembenaran diri para tersangka, hingga pada akhirnya banyak temuan fakta yang berbeda jauh dari skenario yang mereka ungkap.
Para tersangka sekaligus menjadi saksi dalam kasus pembunuhan berencana tersebut, dan Barada E, menjadi salah satu saksi Kunci sehingga permohonan Eliezer pada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban di terima.
Ferdi Sambo, Putri Candrawati, Bripka Ricky Rizal, Barada E, dan Kuat Makruf merupakan pelaku utama yang ditetapkan sebagai tersangka atas pembunuhan berencana yang menewaskan Brigadir Joshua dan di jerat dengan pasal 340 Subsider, 338 junto dan pasal 55-56 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati, seumur hidup dan sekurang-kurangnya 20 tahun penjara.
Berkas perkara pembunuhan berencana itu sudah dinyatakan lengkap (P21) oleh kejaksaan Agung, para tersangka pun harus mempertanggung jawabkan seluruh perbuatannya di meja hijau.
Kasus pembunuhan berencana Ferdi Sambo Menyeret 6 Tersangka Obstruction Of Justice
Pembunuhan yang dipenuhi dengan skenario dan rekayasa atas tewasnya Brigadir Joshua ini terus menjadi sorotan publik hingga sampai detik ini.
Dari waktu ke waktu, fakta-fakta baru di ungkap oleh Timsus Polri, hingga Komisi Kode Eti Polri (KKEP) memutuskan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap para tersangka.
Dikutip dari laman kompas.com, enam tersangka dalam kasus pembunuhan berencana yang menghalang-halangi penyidikan (Obstruction Of Justice), menetaokan 6 tersangka lainnya, yakni Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.
Para tersangka obstruction of justice itu diduga melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat 1 jo Pasal 32 ayat (1) Nomor 19 Tahun 2016 UU ITE. Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 55 ayat (1) dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 233 KUHP.
Berkas perkara seluruh tersangka pembunuhan berencana dan obstruction of justice di kasus Brigadir J telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejagung sejak 28 September 2022.
Persidangan kasus pembunuhan berencana yang menewaskan Brigadir Joshua yang sudah dinyatakan lengkap itu, akan menyeret para tersangka ke meja hijau guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Publik Memohon Ferdi Sambo dan Tersangka lainnya untuk di hukum dengan seberat-beratnya.
Pembunuhan berencana kasus kematian Brigadir Joshua telah menetapkan 5 tersangka pelaku utama dan 6 tersangka Obstruction of Justice sebagai bagian yang tak terpisahkan dalam proses skenario dan rekayasa kasus yang diungkap oleh Timsus polri.
Pada tahap selanjutnya ketika berkas sudah dinyatakan lengkap (P21), tentu akan berlanjut pada meja hijau dalam persidangan yang akan di gelar oleh kejaksaan agung.
Pembunuhan berencana yang menewaskan Brigadir Joshua ini memang memunculkan banyaknya spekulasi karena skenario, rekayasa pembunuhan yang sampai saat ini belum diketahui motifnya.
Adapun kasus tersebut menjadi tensi publik yang terus disoroti, bahkan sampai detik ini Ferdi Sambi cs di harapkan mendapatkan hukum yang setimpal atas apa yang telah di perbuatanya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H