Dari waktu ke waktu, fakta-fakta baru di ungkap oleh Timsus Polri, hingga Komisi Kode Eti Polri (KKEP) memutuskan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap para tersangka.
Dikutip dari laman kompas.com, enam tersangka dalam kasus pembunuhan berencana yang menghalang-halangi penyidikan (Obstruction Of Justice), menetaokan 6 tersangka lainnya, yakni Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.
Para tersangka obstruction of justice itu diduga melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat 1 jo Pasal 32 ayat (1) Nomor 19 Tahun 2016 UU ITE. Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 55 ayat (1) dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 233 KUHP.
Berkas perkara seluruh tersangka pembunuhan berencana dan obstruction of justice di kasus Brigadir J telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejagung sejak 28 September 2022.
Persidangan kasus pembunuhan berencana yang menewaskan Brigadir Joshua yang sudah dinyatakan lengkap itu, akan menyeret para tersangka ke meja hijau guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Publik Memohon Ferdi Sambo dan Tersangka lainnya untuk di hukum dengan seberat-beratnya.
Pembunuhan berencana kasus kematian Brigadir Joshua telah menetapkan 5 tersangka pelaku utama dan 6 tersangka Obstruction of Justice sebagai bagian yang tak terpisahkan dalam proses skenario dan rekayasa kasus yang diungkap oleh Timsus polri.
Pada tahap selanjutnya ketika berkas sudah dinyatakan lengkap (P21), tentu akan berlanjut pada meja hijau dalam persidangan yang akan di gelar oleh kejaksaan agung.
Pembunuhan berencana yang menewaskan Brigadir Joshua ini memang memunculkan banyaknya spekulasi karena skenario, rekayasa pembunuhan yang sampai saat ini belum diketahui motifnya.
Adapun kasus tersebut menjadi tensi publik yang terus disoroti, bahkan sampai detik ini Ferdi Sambi cs di harapkan mendapatkan hukum yang setimpal atas apa yang telah di perbuatanya.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI