Mohon tunggu...
Faisol
Faisol Mohon Tunggu... Wiraswasta - Lahir di Jember - Jawa Timur, Anak ke 2 dari enam bersaudara.

Instagram : akhmadf_21 Twitter : @akhmadf21

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

5 Tersangka Pembunuhan Berencana, dan 6 Tersangka Obstruction Of Justice Dinyatakan P21

7 Oktober 2022   10:11 Diperbarui: 7 Oktober 2022   10:24 310
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

"Proses pembunuhan berencana yang didalangi oleh Ferdi Sambo Cs memakan waktu yang cukup panjang untuk sampai pada meja hijau, tragedi Duren tiga Polisi tembak polisi yang menewaskan Brigadir Nofriansyah Joshua Hutabarat Alias Brigadir Joshua masih menyita perhatian Publik, sebab kasus pembunuhan berencana itu telah menyeret puluhan anggota polisi, mulai dari proses menghalang-halangi penyidikan (Obstruction Of Justice) hingga menghilangkan jejak di Tempat Kejadian Perkara"

Berkas pembunuhan berencana yang menewaskan Brigadir Joshua sudah dinyatakan lengkap (P21) oleh kejaksaan Agung, proses peradilan terhadap para tersangka pembunuhan berencana yang di pimpin oleh Ferdi Sambo Cs kini kembali ramai di perbincangkan.

Kasus pembunuhan berencana yang didalangi oleh Ferdi Sambo dan diikuti oleh anak buahnya, Yakni Barada Eliezer Pudihang Lumiu alias Barada E, Bripka Ricky Rizal, Kuat Makruf dan Istri Ferdi Sambo Putri Candrawati sebagai pelaku utama harus mempertanggung jawabkan perbuatannya di depan hukum yang berlaku di negeri ini.

Proses panjang yang hingga sampai saat ini berkisar 3 bulan lamanya sejak peristiwa terjadi pada (08/07) di rumah Dinas Mantan Kadiv Propam Ferdi Sambo Duren Tiga.

Seiring berjalannya waktu terjadi rekayasa dan pembohongan publik untuk sebuah pembenaran diri para tersangka, hingga pada akhirnya banyak temuan fakta yang berbeda jauh dari skenario yang mereka ungkap.

Para tersangka sekaligus menjadi saksi dalam kasus pembunuhan berencana tersebut, dan Barada E, menjadi salah satu saksi Kunci sehingga permohonan Eliezer pada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban di terima.

Ferdi Sambo, Putri Candrawati, Bripka Ricky Rizal, Barada E, dan Kuat Makruf merupakan pelaku utama yang ditetapkan sebagai tersangka atas pembunuhan berencana yang menewaskan Brigadir Joshua dan di jerat dengan pasal 340 Subsider, 338 junto dan pasal 55-56 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati, seumur hidup dan sekurang-kurangnya 20 tahun penjara.

Berkas perkara pembunuhan berencana itu sudah dinyatakan lengkap (P21) oleh kejaksaan Agung, para tersangka pun harus mempertanggung jawabkan seluruh perbuatannya di meja hijau.

Kasus pembunuhan berencana Ferdi Sambo Menyeret 6 Tersangka Obstruction Of Justice

Pembunuhan yang dipenuhi dengan skenario dan rekayasa atas tewasnya Brigadir Joshua ini terus menjadi sorotan publik hingga sampai detik ini.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun