Perang antar negara pada hakekatnya sudah terjadi dengan konsep proxy war, yakni menggunakan pihak ketiga yang terkontrak atau memilki ideologi dan visi yang sama, salah satunya meretas dokumen-dokumen negara baik milik presiden, Dokumen legislasi, dokumen dilingkungan kementerian yang kemudian bisa diperjualbelikan, hingga data bisa sangat mungkin akan dikuasai oleh negara lain.
Inilah yang penulis sebut dengan "perang tanpa harus terjadi pertumpahan darah", sehingga konsteknya saat ini negara dalam Proses Penyelenggaraan sistem Elektronik harus meningkatkan keamanannya yang tidak mudah dibobol oleh pihak-pihak yang tak bertanggung jawab.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H