Mohon tunggu...
Faisol
Faisol Mohon Tunggu... Wiraswasta - Lahir di Jember - Jawa Timur, Anak ke 2 dari enam bersaudara.

Instagram : akhmadf_21 Twitter : @akhmadf21

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Menjadi "Justice Collaborator" Bharada E Siap Ungkap Skenario di Balik Tewasnya Brigadir Joshua

15 Agustus 2022   19:43 Diperbarui: 15 Agustus 2022   20:30 1696
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Barada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Barad E, Siap menjadi Justice Collaborator untuk mengungkap skenario pembunuhan terhadap Brigadir J, Sumber : Liputan6.com

"Sebelumnya Barada E menjadi tersangka pada kasus kematian Rekannya Brigadir Nofriansyah Joshua Hutabarat alias Brigadir J. Barada E di kenai pasal 338 Subsider dan pasal 55-56 junto KUHP atas dasar pembunuhan"

Berbeda dengan tersangka lainnya yakni Irjen Ferdi Sambo, Bripka Ricky Rizal dan Asisten Rumah tangga sekaligus sopir Putri Candrwati, yakni Kuat Makruf yang dikenakan pasal yang sama yakni pasal 340 subsider pasal 55-56 junto KUHP atas dasar pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau sekurang-kurangnya hukuman seumur hidup atau kurang lebih hukuman penjara selama 20 tahun.

Barada E merupakan saksi kunci dalam kasus tewasnya Brigadir J yang terbilang tidak wajar tersebut, sehingga pengajuan permohonan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) ditengarai akan segera dipenuhi.

Dikutip dari laman kompas.com, "Dia bersedia untuk mengungkap, bahkan pada orang-orang yang mempunyai peran jauh lebih besar ketimbang dia atau atasannya di dalam tindak pidana ini," kata Ketua LPSK Hasto Atmojo di kantor LPSK, Jakarta Timur, Senin (15/08).

Tentu masyarakat berharap kasus tersebut terang benderang mulai dari kronologi yang sebenarnya sampai pada motif dibalik operasi senyap penghilangan nyawa sang ajudan.

Menurut ketua LPSK Hasto Atmojo Barada E siap memberikan informasi kepada penegak hukum atas kasus tewasnya Brigadir Joshua. Diterimanya permohonan Barada E sebagai Justice Collaborator, karena peran Barada E sangatlah minim, meski ia sebagai eksekutor karena perintah atasan.

Bahkan Barada E siap memberikan kesaksian dan memberikan informasi di bawah perlindungan LPSK pada penegak hukum sehingga tidak memunculkan spekulasi liar atas motif dan kronologi perkara tewasnya Brigadir Joshua.

Meski saat ini Barada E sedang dalam tahana Kabareskrim Polri karena sudah ditetapkan sebagai tersangka, sangat memungkinkan Barada E lolos dari jerat hukum yang menimpanya, karena menurut LPSK Barada E tidak punya niatan melakukan apalagi sampai membunuh rekannya tersebut.

Apa itu "Justice Collaborator"?

Istilah Justice Collaborator pertama kali diperkenalkan di Amerika Serikat sekitar tahun 1970-an. Dimasukkanyan doktrin tentang justice collaborator di Amerika Serikat sebagai salah satu norma hukum di negara tersebut dengan alasan perilaku mafia yang selalu tutup mulut atau dikenal dengan istilah omerta sumpah tutup mulut . Sumber : bussines-law.binus.ac.id

Justice Collaborator ini digunakan sebagai perlindungan hukum bagi pelaku tindak pidana sebagai saksi, karena pelaku bukanlah sebagai pelaku utama, sehingga penerapan Justice Collaborator ini dipakai untuk mendapatkan informasi secara terang benderang dibawah perlindungan.

Dikutip dari laman aclc.kpk.go.id, peran Justice Collaborator diatur secara normatif dalam Surat Edaran Mahkamah Agung No. 4 Tahun 2022. Disebutkan dalam SE tersebut, Justice Collaborator adalah seorang saksi pelaku yang memberikan informasi signifikan tentang sebuah perkara.

"Jika kita lihat dari pengertiannya yang diatur dalam SE MA No 4 Tahun 2011, Justice Collaborator adalah saksi pelaku yang bekerja sama. Artinya, dia adalah salah satu pelaku dari tindak pidana kejahatan, namun bukan pelaku utama,".

Barada E sudah resmi menjadi Justice Collaborator yang diharapkan memberikan kesaksian dan informasi yang sejelas-jelasnya mengenai perkara yang menewaskan rekannya tersebut.

Mungkinkah Barada E masih dibayang-bayangi tekanan para pihak ?

Seperti pernyataan Menkopolhukam Mahfud MD, bahwa di institusi Polri ada banyak ranjau yang cukup berbahaya, setelah ditetapkannya 4 tersangka oleh Kapolri Irjen Listyo Sigit Prabowo atas kematian Brigadir J, sangat memungkinkan tekanan yang berbahaya dan terindikasi bisa membahayakan keselamatan dan nyawa Barada E.

Kematian Brigadir J yang kurang wajar tersebut, selama rentang satu bulan ini memang penuh misteri dan drama yang terus berubah dan mengalami perkembangan serta kegaduhan ditengah masyarakat.

Disetujuinya permohonan Barada E pada LPSK, pastinya harus ada jaminan bagi Barada E beserta keluarganya dari berbagai macam teror, karena kematian Brigadir J, merupakan sebuah persekongkolan untuk dilenyapkan.

LPSK harus memberikan kepastian dan jaminan terhadap Barada E sebagai saksi kunci, sekaligus pelaku atas perintah dari atasannya, sehingga Kasus tewasnya Brigadir J ini tidak memunculkan spekulasi yang semakin liar, dan Marwah Polri terjaga dengan Baik.

Dengan demikian menjadi harapan kita bersama, Barada E bisa mengungkapkan dengan sebenar-benarnya, tanpa ada tendensi dan tekanan dari pihak manapun, sehingga kasus kematian Brigadir J motif dan kronologinya terungkap dengan terang benderang.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun