Mohon tunggu...
Faisol
Faisol Mohon Tunggu... Wiraswasta - Lahir di Jember - Jawa Timur, Anak ke 2 dari enam bersaudara.

Instagram : akhmadf_21 Twitter : @akhmadf21

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Menjadi "Justice Collaborator" Bharada E Siap Ungkap Skenario di Balik Tewasnya Brigadir Joshua

15 Agustus 2022   19:43 Diperbarui: 15 Agustus 2022   20:30 1696
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Barada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Barad E, Siap menjadi Justice Collaborator untuk mengungkap skenario pembunuhan terhadap Brigadir J, Sumber : Liputan6.com

Justice Collaborator ini digunakan sebagai perlindungan hukum bagi pelaku tindak pidana sebagai saksi, karena pelaku bukanlah sebagai pelaku utama, sehingga penerapan Justice Collaborator ini dipakai untuk mendapatkan informasi secara terang benderang dibawah perlindungan.

Dikutip dari laman aclc.kpk.go.id, peran Justice Collaborator diatur secara normatif dalam Surat Edaran Mahkamah Agung No. 4 Tahun 2022. Disebutkan dalam SE tersebut, Justice Collaborator adalah seorang saksi pelaku yang memberikan informasi signifikan tentang sebuah perkara.

"Jika kita lihat dari pengertiannya yang diatur dalam SE MA No 4 Tahun 2011, Justice Collaborator adalah saksi pelaku yang bekerja sama. Artinya, dia adalah salah satu pelaku dari tindak pidana kejahatan, namun bukan pelaku utama,".

Barada E sudah resmi menjadi Justice Collaborator yang diharapkan memberikan kesaksian dan informasi yang sejelas-jelasnya mengenai perkara yang menewaskan rekannya tersebut.

Mungkinkah Barada E masih dibayang-bayangi tekanan para pihak ?

Seperti pernyataan Menkopolhukam Mahfud MD, bahwa di institusi Polri ada banyak ranjau yang cukup berbahaya, setelah ditetapkannya 4 tersangka oleh Kapolri Irjen Listyo Sigit Prabowo atas kematian Brigadir J, sangat memungkinkan tekanan yang berbahaya dan terindikasi bisa membahayakan keselamatan dan nyawa Barada E.

Kematian Brigadir J yang kurang wajar tersebut, selama rentang satu bulan ini memang penuh misteri dan drama yang terus berubah dan mengalami perkembangan serta kegaduhan ditengah masyarakat.

Disetujuinya permohonan Barada E pada LPSK, pastinya harus ada jaminan bagi Barada E beserta keluarganya dari berbagai macam teror, karena kematian Brigadir J, merupakan sebuah persekongkolan untuk dilenyapkan.

LPSK harus memberikan kepastian dan jaminan terhadap Barada E sebagai saksi kunci, sekaligus pelaku atas perintah dari atasannya, sehingga Kasus tewasnya Brigadir J ini tidak memunculkan spekulasi yang semakin liar, dan Marwah Polri terjaga dengan Baik.

Dengan demikian menjadi harapan kita bersama, Barada E bisa mengungkapkan dengan sebenar-benarnya, tanpa ada tendensi dan tekanan dari pihak manapun, sehingga kasus kematian Brigadir J motif dan kronologinya terungkap dengan terang benderang.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun