"Kematian Brigadir Nofriasnyah Joshua Hutabarat alias Brigadir "J" masih menyita perhatian publik, pasalnya kematian Brigadir J yang sudah ditetapkan sebagai pembunuhan berencana, ditengarai ada proses penyiksaan dan interogasi terlebih dahulu sebelum BJ di tembak mati"
Mengutip pernyataan Menkopolhukam, Mahfud MD "peristiwa kematian Brigadir J, bukanlah kasus biasa, karena bukan dilakukan oleh orang biasa atau warga sipil".Â
Peristiwa kematian Brigadir J Versi mantan Kadiv Propam Irjen Ferdi Sambo, karena adanya laporan pelecehan dari Putri Candrawati yang membuat sang jenderal marah dan geram, sehingga memanggil dan memerintahkan anak buahnya untuk mengeksekusi Joshua.
Sederhana itukah motifnya ? Sementara timsus polri yang melakukan penyidikan dan pengusutan sudah menetapkan 3 tersangka dengan pasal 340 Subsider 338 junto dan pasal 55-56 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Sementara Barada Richard Eliezer dijatuhi pasal 338 juncto dan pasal 54-56 KUHP, tentang pembunuhan atau menghilangkan nyawa seseorang yang di Akui Eliezer karena paruh terhadap perintah atasan.
Karena peristiwa tersebut ada di tubuh polri, sehingga kasus tersebut tidaklah biasa, dan Menkopolhukam Mahfud MD, menyatakan ada banyak ranjau ditubuh Polri atas tewasnya Brigadir J, sehingga bisa menyebabkan kasus tersebut akan berbuntut panjang dan penuh dengan drama yang mengejutkan.
Jika unsur kebohongan yang ditutupi dengan kebohongan lainnya, akan membuat FS menjalani hukuman yang semakin berat.
Sebagai penegak hukum bahkan di sebut polisinya polisi, Irjen Ferdi Sambo harus lebih kooperatif dan sampaikan sejujurnya, motif dibalik kasus tewasnya Brigadir "J", karena jika memakai nalar "Jangan-jangan Ferdi Sambo sendiri yang telah menembak kepala Brigadir " J" hingga tersungkur mati, sebab hasil Ekshumasi yang kedua kalinya, ada indikasi peluru yang menembus tubuh Brigadir J, bukan peluru milik bawahan, bahkan ditengarai senjata yang di pakai yang memang dipakek oleh para jenderal.
Dalam kasus kematian Brigadir J, nama AKP Rita Yuliana, yang memiliki nama lengkap Rita Sorcha Yuliana, di sebut-sebut masuk dalam pusaran kasus tersebut, terlepas ada indikasi perselingkuhan atau pun menjadi istri yang kedua, kepastiannya kita semua belum tahu, tentu hal tersebut merupakan kewenangan penyidik untuk mengungkapkannya.
Memang tidak bisa dipungkiri ada banyak ranjau di pusaran pejabat Polri yang bisa diinjak oleh siapa saja, dan masuk dalam area yang mematikan.