"Inpres yang sudah ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 12/07/22, tentang Jaminan Persalinan Gratis yang berlaku sampai 31 Desember 2022, menjadi kabar baik bagi masyarakat kurang mampu, karena kita ketahui bersama biaya persalinan dan obata-obatan terbilang menelqlan biaya yang tidak sedikit"
Inpres yang sudah diterbitkan oleh presiden mengenai pelayanan atau jaminan peraalin gratis ini, menjadi kabar baik bagi masyarakat yang kurang mampu, dan pastinya hal tersebut menggiring masyarakat untuk tidak melahirkan ke dukun bayi yang kerap terjadi di sebuah pedesaan.
Dengan adanya inpres yang sudah ditandatangani presiden ini sebagai sebuah angin segar, sebab hal itu sangat erat kaitannya dengan biaya persalinan yang tidak sedikit.
Presiden Jokowi melalui Inpres yang sudah ditanda tangani tersebut menginstruksikan pada menteri dalam negeri, gubernur, wali kota, bupati untuk memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat yang kurang mampu.
Dalam hal ini juga bekerja sama dengan Badan Pengelolaan Jaminan Sosial (BPJS) kesehatan untuk melihat data sesuai dengan NIK atau data kependudukan untuk dilakukan verifikasi.
Adanya Inpres tersebut untuk meningkatkan pelayanan kesehatan secara gratis, dan menekan angka kematian bagi para ibu hamil yang hendak melahirkan yang hal tersebut diperuntukkan bagi masyarakat kelas ekonomi menengah kebawah.
Inpres Jampersal dan Kesadaran Universal
Antisipasi angka kelahiran yang tidak wajar dan kelahiran di luar nikah menjadi sorotan semua pihak, baik dalam bidang kesehatan, ekonomi, maupun pada kesehatan mental.
Ada banyak kasus bayi yang dibuang akibat hubungan bebas, atau melahirkan anak diluar pernikahan.
Tentu saja kasuistik yang demikian masih kerap terjadi di tengah-tengah masyarakat, bahkan di perguruan tinggi.