"Sesuai dengan peraturan menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo) nomor 5 tahun 2020, sejumlah pihak menilai ada banyak pasal karet yang di anggap bermasalah, misalnha pada pasal 14 ayat 3 dan pasal 36"
Kebijakan Menkominfo soal pemblokiran terhadap Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) lingkup privat, seperti google, Instagram, Facebook, WhatsApp dan sejenisnya  menuai banyak protes dari warga net, pasalnya ancaman pemblokiran pada App yang sudah nyaman dipakai warga ini, hanya akan mengundang persoalan baru dan spekulasi yang tak berujung.
Penyelenggara sistem elektronik (PSE) harus mendaftarkan diri ke Menkominfo, sesuai dengan aturan yang sudah diputuskan selambat-lambatnya pada hari Rabu, (20/07/22).
Aturan tersebut oleh beberapa ahli syarat mengandung aturan karet, yang tidak bisa kemudian serta Merta langsung diterapkan, apalagi bagi PSE yang masih belum mendaftarkan diri ke Menkominfo secara privat.
Petisi penolakan atas kebijakan Menkominfo ini, justru menjadi problem baru, karena ribuan bahkan jutaan masyarakat di Indonesia pada khususnya sudah terbiasa dengan App yang terancam diblokir jika tidak mendaftarkan ke PSE Menkominfo.
Tentu ada beberapa alasan mengapa Mengkominfo hendak memblokir App yang sudah nyaman dan sudah menjadi kebiasaan digunakan oleh masyarakat ?
Kebijakan sekaligus himbaun Menkominfo terhadap PSE yang belum mendaftarkan diri selambat-lambatnya tanggal 20 Juli 2022, menjadi problem yang signifikan, sebab gelombang penolakan dan protes pasti akan terjadi, meski tidak bisa dipunhkiri pemerintah dalam hal ini Menkominfo bisa melaksanakan kebijakannya seperti tangan besi.
Baca juga :Â Super App, Satu Ruang Multi Layanan
Sudah ribuan orang melakukan tanda tangan petisi penolakan terhadap PSE Kominfo, berkaitan dengan pemblokiran terhadap layanan App ini.