Mengacu pada aturan dan kebijakan Menkominfo yang banyak menuai protes ini terutama dari organisasi SAFEnet, dengan membuat petisi yang sudah ditandatangi ribuan orang tersebut, karena pasal yang menjadi kebijakan Menkominfo masih banyak memiliki celah dan dinilai pasal karet.
Meski ada alasan lainnya, seperti sistem kontroling terhadap penyelenggaraan sistem elektronik terkordinasi dengan baik, dan penggunaan layanan yang sudah terdaftar di PSE Menkominfo benar-benar merupakan orang yang bertanggung jawab, dalam artian menjaga dan meminimalisir kejahatan siber yang kian marak didunia maya.
Satu sisi alasan Menkominfo hendak memblokir layanan seperti google, WhatsApp, Facebook, Instagram, dan layanan jenis lainnya memang ada benarnya, namun disisi yang lain gelombang protes pun terus bermunculan baik dari perusahaan yang menyelenggarakan digitalisasi, maupun dari konsumen yang sudah nyaman menggunakan App yang terancam di blokir tersebut.