Mohon tunggu...
Faisol
Faisol Mohon Tunggu... Wiraswasta - Lahir di Jember - Jawa Timur, Anak ke 2 dari enam bersaudara.

Instagram : akhmadf_21 Twitter : @akhmadf21

Selanjutnya

Tutup

Inovasi Pilihan

Dinilai Ada Pasal Karet, Ribuan Orang Buat Petisi Tolak PSE Kominfo

19 Juli 2022   20:53 Diperbarui: 19 Juli 2022   21:04 399
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
digagas oleh SAFEnet (Southeast Asia Freedom of Expression Network), sebuah organisasi masyarakat sipil yang bergerak di bidang pemenuhan hak-hak digital untuk kawasan Asia Tenggara. Sumber : Twitter : SAFEnet

Petisi terhadap Menkominfo ini pun menyebar diinternet secara masif menjelang waktu pendaftaran selambat-lambatnya tanggal 20 Juli 2022.

Di kutip dari laman kompas.com,Petisi penolakan terhadal PSE ini digagas oleh SAFEnet (Southeast Asia Freedom of Expression Network), sebuah organisasi masyarakat sipil yang bergerak di bidang pemenuhan hak-hak digital untuk kawasan Asia Tenggara.

Platform protes mulai masiff menjelang pelaksanaan kebijakan Menkominfo 

Ancaman pemblokiran terhadap sejumlah App seperti google, Facebook, Instagram, Twitter, WhatsApp dan aplikasi lainnya yang tidak mendaftarkan diri pada Menkominfo baik secara mandiri maupun perusahan digital menjadi polemik tersendiri.

Begitu pun aksi penolakan terhadap kebijakan Menkominfo masif menyebar diinternet, karena kebijakan Menkominfo yang tertuang di pasal 5 tahun 2020 di nilai memiliki banyak celah.

Pendaftaran Penyelenggaran Sistem Elektronik (PSE) terhadap menkominfo sesuai dengan aturan dan jadwalnya selambat-lambatnya tanggal 20 Juli 2022, justru dinilai tidak akan dilaksanakan, sebab gelombang protes di sejumlah media elektronik semakin gencar di suarakan.

Kebijakan dan alasan Menkominfo hendak memblokir App yang tidak terdaftar di PSE Mengkominfo ? 

Setidaknya ada dua alasan yang melatarbelakangi Menkominfo hendak memblokir App yang belum terdaftar di PSe Kom info.

Apa saja alasan mendasar dari rencana pemblokiran terhadap layanan App yang sudah banyak digunakan oleh para konsumen ini, yakni:

Pertama : Pemblokiran layanan dari PSE Lingkup Privat tersebut setidaknya dilandasi dengan dua aturan. Pertama, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP 71/2019).

Kedua, Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat (Permen Kominfo 5/2020).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun