Maka jika hal tersebut terbukti ke publik, tentu plesetan Aksi Cepat Tilap menjadi sebuah ancaman bagi ACT itu sendiri, karena pihak ACT di anggap menyalahgunakan kedermawanan para donatur untuk kepentingan masyarakat yang membutuhkan.
Dalam undang-undang nomor 28 tahun 2004 mengatur larangan membagikan kekayaan yayasan yang berlaku bagi pengurus, atau terafiliasi dengan pendiri, pembina dan pengawas.
Dalam perundang-undangan tersebut bahwa kebocoran dana Ummat yang sudah di himpun oleh lembaga Filantropi, jika fakta dan kebenarannya terjadi kebocoran oleh para punggawa ACT, pastinya hal itu menjadi tindakan kriminal yang menyalahi hukum.
Ada dua indikasi terkait kebocoran dana Ummat ACT, pertama terkait transaksi untuk kepentingan pribadi, dan yang kedua transaksi untuk aktivitas terlarang.
Viralnya ACT di Media Sosial, Akhirnya Pihak Manajemen ACT Menyampaikan permohonan Maaf.
Viralnya kebocoran dana Ummat setelah laporan Jurnalis Tempo beberapa waktu yang lalu, akhirnya pihak manajemen ACT melakukan konferensi pers di kantor pusat ACT Menara 165 di Jalan TB Simatupang, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Senin.
Hal pertama yang disampaikan manajemen adalah permintaan maaf. Kalimat permintaan maaf itu ditunjukan kepada seluruh warga dan para donatur.
"Kami sampaikan permohonan maaf atas pemberitaan ini," kata Ibnu Khajar yang kini menjabat Presiden ACT menggantikan Ahyudin sejak 11 Januari 2022.
Permintaan maaf managemen ACT di depan pers, tidak lantas mengurangi terhadap proses penyelidikan atas tindakan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh mantan presiden ACT tersebut, karena hal itu bukan sekedar persoalan aliran dana yang keluar dari jalannya, namun soal moralitas yang mencoreng nama baik ACT itu sendiri.
Pelajaran Bagi Kita Semua atas apa yang menimpa mantan Presiden ACTÂ