Oleh karenanya semua perbuatan akan kembali pada niat dan tujuannya, sehingga tidak semua pemberian oleh anak didik maupun wali siswa tidak selalu dianggap gratifikasi yang membutuhkan timbal balik dari seorang guru.
Disinilah tuntutan profesionalitas seorang guru dalam kerangka melayani, mengayomi, mendidik, menggali potensi anak, serta mencerdaskan kehidupan berbangsa dan bernegara.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!