Ada dua hal mendasar yang perlu diluruskan berkaitan dengan hadiah atau pemberian baik okeh siswa maupun oleh wali siswa.
1. Memberikan hadiah karena ada tujuan tertentu
Ada semacam spekulasi dan tujuan tertentu baik bagi siswa maupun wali siswa yang kemudian dipoles sebagai sebuah hadiah, maksud dan tujuan inilah yang kerap menjadi kontradiktif dalam dunia pendidikan kita.
Suatu pemberian untuk berbagi memang bagus, dengan catatan tidak ada embel-embel dikemudian hari.
Namun tidak semua suatu pemberian ada niat tulus dari orang yang memberikan, sebab terkadang ada harapan timbal balik yang dibutuhkan.
Apalagi memberikan hadiah pada akhir tahun pembelajaran, yakni menjelang pembagian raport pada anak didik, dengan harapan pemberian hadiah tersebut dalam rangka mendongkrak nilai dari siswa itu sendiri.
Disinilah seorang guru dituntut se profesional mungkin, apalagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), sebab jika hal tersebut salah sasaran, maka bisa di anggap gratifikasi yang tentu hal tersebut sangat dilarang.
2. Memberikan hadiah, dengan hati yang tulus sebagai bentuk apresiasi
Siswa ataupun wali siswa, pasti ada memberikan suatu hadiah karena ketulusan hati dan bentuk apresiasi pada seorang guru yang telah mendidik anak-anaknya dengan baik.
Pemberian dengan hati yang tulus tanpa mengharapakan timbal balik, tentu saja tidak bisa dianggap gratifikasi, karena memang sebagai sebuah apresiasi.
Bentuk rasa terima kasih pada jasa seorang guru, memang kerap dilakukan baik oleh anak didik maupun wali siswa yang telah mengajarkan anak-anak dengan baik.