"Sebuah penghargaan atau apresiasi baik oleh anak didik maupun oleh wali siswa dengan memberikan sesuatu (hadiah) kepada gurunya, tidak lantas harus dimaknai gratifikasi, apalagi bagi guru yang statusnya Pegawai Negeri Sipil (PNS)"
Pada akhir tahun pembelajaran, menjelang liburan sekolah ada banyak momen yang dibuat untuk diingat dan akan dijadikan kenangan baik bagi guru maupun bagi siswa, karena proses belajar mengajar akan usai untuk sementara waktu.
Momen tersebut dijadikan sebuah ajang untuk saling berbagi satu sama lain, baik sebagai kenangan dan apresiasi bagi seorang guru yang dilakukan oleh anak didik maupun wali siswa.
Memberikan hadiah bagi guru tidak lantas dianggap sebagai gratifikasi, karena hadiah yang diberikan tidak lantas dalam rangka mengubah nilai ujian yang sudah dilakukan oleh seorang guru.
Disinilah terjadinya pro dan kontra atas pemberian hadiah bagi seorang guru, apalagi guru PNS, yang memang sudah hampir mencukupi akan gajinya setiap bulan.
Lantas adakah larangan memberikan hadiah pada seorang guru, karena dianggap gratifikasi? Tentu semuanya sangat bergantung pada niat dan tujuan dari anak didik maupun wali siswa itu sendiri memberikan hadiah pada seorang guru.
Jika suatu pemberian karena ada kepentingan menyogok atau dalam rangka supaya putra-putri dari wali siswa tersebut dalam rangka mendapatkan nilai terbaik, tentu saja hal tersebut sudah berada diluar jalur kepantasan.
Akan tetapi jika hadiah diperuntukkan bagi karena apresiasi atas jasa seorang guru mendampingi putra-putri bapak ibu sekalian, tentu saja hal tersebut masih dalam kategori kewajaran.
Baca Juga :Â Orang Tua: Pentingnya Manajemen dan Sistem Control Internet untuk Kebermanfaatan Pendidikan Anak Cucu Kita
Artinya bahwa tidak semua hadiah atau suatu pemberian barang berharga bagi seorang guru, tidak lantas selalu dimaknai gratifikasi, bisa saja hadiah tersebut adalah bentuk apresiasi.