Mohon tunggu...
Faisol
Faisol Mohon Tunggu... Wiraswasta - Lahir di Jember - Jawa Timur, Anak ke 2 dari enam bersaudara.

Instagram : akhmadf_21 Twitter : @akhmadf21

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Korupsi: Kejahatan Terselubung dan Sistematis

9 Desember 2021   21:34 Diperbarui: 9 Desember 2021   21:34 522
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Peringatan hari anti korupsi, habis gelap tak kunjung terang, bentuk sindiran kepada pemerintah | ilustrasi : kompas.com

"Apapun bentuknya, Korupsi sudah disematkan pada para pelaku yang melakukan tindak kejahatan yang terselubung dan sistematis, dengan berbagai dalih pembenaran mencuri uang Negara dengan topeng aturan main" 

Apapun bentuknya yang namanya korupsi sudah menjadi stigma negatif, karena telah menyalahi undang-undang atau peraturan yang dibuat oleh negara.

Sejauh ini korupsi yang menggurita sejak zaman orde lama, orde baru, bahkan di era reformasi, tindak kejahatan korupsi masih menjadi bayang-bayang ketakutan yang bisa menghancurkan sistem tata negara.

Kejahatan yang luar biasa ini, masih menjadi musuh bersama, Karena tidak bisa dipungkiri tindak kejahatan yang dilakukan dengan cara sistematis, terselubung dan bertopeng aturan main menjadi kejahatan yang amat sangat luar biasa menggerogoti tiang-tiang negara, meski mereka yang melakukan (koruptor) atas nama rakyat sebagai topeng kejahatannya.

Di kutip dari laman katadata.co.id, Laporan Indonesian Corruption Watch (ICW) menunjukkan, kerugian negara akibat korupsi mencapai Rp 26,83 triliun pada semester 1 2021. 

Jumlah ini meningkat 47,63% dibandingkan periode yang sama tahun lalu yang sebesar Rp 18,17 triliun. Jumlah kasus korupsi yang berhasil ditemukan aparat penegak hukum (APH) pada periode tersebut adalah sebanyak 209 kasus dengan jumlah 482 tersangka yang diproses hukum.

Perang melawan tindak kejahatan korupsi ini memang bukanlah perkara mudah, sebab pelakunya merupakan orang-orang cerdas, bahkan orang yang berprestasi dan dikenal alim pun bisa saja melakukan hal tersebut.

Tindak kejahatan korupsi masih menggurita di Negeri kita

Mengapa di Negeri yang kita cintai masih menjadi lumbung tindak kejahatan korupsi ? 

Bahwasanya disadari atau pun tidak, setiap manusia memiliki hasrat untuk memperkaya diri, karena dengan kekayaan mereka bisa membeli apa saja yang mereka mau, jangankan perhiasan dan mobil, rumah, maupun sawah, bahkan pulau pun jika bisa hendak untuk dibeli.

Sifat tamak dan serakah inilah yang merupakan pemicu dari terjadinya tindak pidana korupsi.

Para pejabat kita yang sudah berbaju orange dan mendekam di balik jeruji, bukan berarti tidak cukup gaji mereka untuk kebutuhan sehari-hari, bahkan sudah melebihi dari penghasilan masyarakat umum.

Namun mengapa masih banyak dari mereka yang terus melakukan tindakan yang membuat negara kita merugi ?

Ada anggapan bahwa Negeri kita adalah ladang yang paling empuk untuk melakukan korupsi, apalagi jika korupsi itu dilakukan secara terselubung dan sistematis, sehingga tindak kejahatan korupsi pun di lakukan dengan cara mempermainkan aturan main.

Ketika kejahatan Korupsi sudah menjadi kebiasaan 

Korupsi masih menjadi bayang-bayang menakutkan di negeri kita, pasalnya pelaku dari korpsi itu (koruptor) merupakan oknum pejabat yang mempermainkan sistem.

Sehingga tidak heran, banyaknya para pejabat yang terjaring Orerasi Tangkap Tangan (OTT), sehingga membuat nasib sial bagi mereka.

Bahkan pejabat yang melakukan tindak pidana korupsi ini, bukan hanya kehilangan jabatannya, tetapi moralnya pun di depan publik akan jatuh tersungkur, sehingga untuk memulihkannya sungguh amatlah sulit.

Tidak heran jika kemudian para koruptor yang sudah menjalani masa tahanannya lebih memilih jalan sunyi yang jauh dari hiruk pikuk dan perang saraf antar pejabat.

Momentum peringatan hari anti korupsi sedunia ini, tentu menjadi sebuah renungan bagi kita, bahwa para pelaku tindak pidana korupsi itu bukan sekedar menyengsarakan negara secara khusus, namun juga menyengsarakan rakyat pada umumnya.

Dengan demikian apapun bentuknya yang namanya korupsi tidaklah bisa dibenarkan, meski dalihnya cukup rasional.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun