Mohon tunggu...
Faisol
Faisol Mohon Tunggu... Wiraswasta - Lahir di Jember - Jawa Timur, Anak ke 2 dari enam bersaudara.

Instagram : akhmadf_21 Twitter : @akhmadf21

Selanjutnya

Tutup

Kurma Pilihan

Hukum dan Konsep Zakat di Era Digital

6 Mei 2021   02:03 Diperbarui: 6 Mei 2021   02:10 927
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber gambar: www.lifepal.co.id

Memasuki hari ke 24 di bulan suci Ramadhan ini, tentu sebagai ummat muslim sudah bersiap-siap untuk mengeluarkan zakat. Zakat menjelang pelaksanaan hari raya ini, tidak lain adalah zakat fitrah yang hukumnya wajib bagi setiap ummat muslim, untuk mensucikan diri dan harta bendanya.

Sebelum membahas mengenai zakat menjelang pelaksanaan hari raya, tentu kita harus memahami apa makna dari zakat itu sendiri. Pengertian Zakat secara umum berasal dari bahasa Arab yakni Zaka, yang artinya, suci, bersih, subur dan berkembang.

Dikutip dari laman Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), zakat artinya bagian tertentu dari harta yang wajib dikeluarkan oleh setiap muslim apabila telah mencapai syarat yang ditetapkan. Sebagai salah satu rukun Islam, zakat ditunaikan untuk diberikan kepada golongan yang berhak menerimanya (asnaf). (Sumber: www.kompas.com)

Perlu kita ketahui bersama bahwa zakat terdiri dari dua macam, yakni zakat mal, dan zakat fitrah. Zakat mal ini di keluarkan oleh setiap muslim apabila sudah memiliki kemapuan untuk mengeluarkannya. Seperti apa kemampuan dan perhitungan dari zakat tersebut? Yakni ukurannya adalah ketika seseorang tersebut harta bendanya sudah mencapai Nisab.

Nisab zakat pertanian sama dengan 5 wasaq (653 kg beras), nisab zakat emas 20 dinar (85 gram), nisab zakat perak 200 dirham (595 gram), nisab zakat perdagangan 20 dinar (85 gram emas), dan sebagainya.

Contoh lebih mudah saja, jika kita memiliki harta 85 gram emas, dan harga emas per gram itu adalah Rp. 900 ribu maka di kalikan sebanyak 85 gram, maka batas Nisab adalah Rp. 76.500.000, oleh karenaya sudah wajib zakat mal itu dikeluarkan dengan ukuran 2,5%. Lebih mudahnya jika kita punya harta sebanyak Rp. 100.000.000, maka yang perlu dikeluarkan senilai Rp. 2.500.000, itu untuk zakat mal.

Sementata untuk zakat fitrah yang merupakan kewajiban bagi setiap ummat muslim, takaran zakat yang harus dikeluarkan sebanyak 2,5 kilo gram, apabila di uangkan, sekitar 40 s/d 50 ribu per orang. Kemungkinan besar dimasing-masing daerah berbeda mengenai harga beras, tentu saja mengikuti budaya lokal yang ada, dengan catatan ukuran berasnya sama, yakni 2,5 kilo gram.

Konsep penyaluran zakat untuk saat ini sudah cukup mudah, apalagi di era di gitalisasi, zakat bisa di salurkan via online kepada Akil Zakat yang sudah ditetapkan oleh kementerian agama, dengan melihat situasi dan kondisi masyarakat sekitarnya. Tetapi apabila masyarakat kita masih banyak dalam kondisi fakir, miskin, dan dhuafa, maka kewajiban kita menyalurkan zakat tersebut kepada yang lebih berhak.

Zakat dikeluarkan dari harta yang dimiliki. Akan tetapi, tidak semua harta terkena kewajiban zakat. Syarat dikenakannya zakat atas harta di antaranya:

1. Harta tersebut merupakan barang halal, juga di peroleh dengan cara yang halal.

2. Harta itu merupakan milik diri kita sendiri.

3. Harta yang dapat berkembang.

4. Harta telah mencapai nisab sesuai dengan jenisnya.

5. Harta melewati haul 

6. Pemilik harta tidak memiliki hutang jangka pendek.

Dalam Alquran, ada 8 golongan yang berhak menerima zakat antara lain:

1. Orang fakir yang tidak mempunyai harta dan tenaga untuk memenuhi kebutuhannya.

2. Orang miskin, yakni orang yang sudah bekerja, namun belum memenuhi kebutuhannya.

3. Amil atau orang yang mengelola zakat.

4. Muallaf 

5. Hamba sahaya 

6. Orang yang memiliki hutang 

7. Fisabilillah yakni orang yang berjuang di jalan Allah SWT.

8. Ibnu Sabil atau orang yang sedang melakukan perjalanan.

Pentingnya mengeluarkan zakat bagi ummat muslim, hakekatnya sebagai bentuk pengabdian dan rasa syukur kita kepada Allah SWT. Karena hakekatnya zakat adalah upaya mensucikan diri dan harta benda kita,di samping itu pula zakat sebagai sarana menyalurkan dan media untuk meringankan beban saudara-saudara kita yang kurang MPI dan kurang beruntung dalam segi ekonomi.

Dengan demikian bagaimana hukum zakat online? Menurut jumhur ulama, khususnya ulama Indonesia, hukumnya sah dan boleh, senyampang niat dan tujuannya adalah untuk berzakat, dan di salurkan pada lembaga yang tepat, karena hakekatnya zakat tidak memerlukan ijab dan qobul.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kurma Selengkapnya
Lihat Kurma Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun