3. Harta yang dapat berkembang.
4. Harta telah mencapai nisab sesuai dengan jenisnya.
5. Harta melewati haulÂ
6. Pemilik harta tidak memiliki hutang jangka pendek.
Dalam Alquran, ada 8 golongan yang berhak menerima zakat antara lain:
1. Orang fakir yang tidak mempunyai harta dan tenaga untuk memenuhi kebutuhannya.
2. Orang miskin, yakni orang yang sudah bekerja, namun belum memenuhi kebutuhannya.
3. Amil atau orang yang mengelola zakat.
4. MuallafÂ
5. Hamba sahayaÂ
6. Orang yang memiliki hutangÂ
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!