Mohon tunggu...
Faisol
Faisol Mohon Tunggu... Wiraswasta - Lahir di Jember - Jawa Timur, Anak ke 2 dari enam bersaudara.

Instagram : akhmadf_21 Twitter : @akhmadf21

Selanjutnya

Tutup

Kurma Pilihan

Hukum dan Konsep Zakat di Era Digital

6 Mei 2021   02:03 Diperbarui: 6 Mei 2021   02:10 927
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

7. Fisabilillah yakni orang yang berjuang di jalan Allah SWT.

8. Ibnu Sabil atau orang yang sedang melakukan perjalanan.

Pentingnya mengeluarkan zakat bagi ummat muslim, hakekatnya sebagai bentuk pengabdian dan rasa syukur kita kepada Allah SWT. Karena hakekatnya zakat adalah upaya mensucikan diri dan harta benda kita,di samping itu pula zakat sebagai sarana menyalurkan dan media untuk meringankan beban saudara-saudara kita yang kurang MPI dan kurang beruntung dalam segi ekonomi.

Dengan demikian bagaimana hukum zakat online? Menurut jumhur ulama, khususnya ulama Indonesia, hukumnya sah dan boleh, senyampang niat dan tujuannya adalah untuk berzakat, dan di salurkan pada lembaga yang tepat, karena hakekatnya zakat tidak memerlukan ijab dan qobul.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kurma Selengkapnya
Lihat Kurma Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun