7. Fisabilillah yakni orang yang berjuang di jalan Allah SWT.
8. Ibnu Sabil atau orang yang sedang melakukan perjalanan.
Pentingnya mengeluarkan zakat bagi ummat muslim, hakekatnya sebagai bentuk pengabdian dan rasa syukur kita kepada Allah SWT. Karena hakekatnya zakat adalah upaya mensucikan diri dan harta benda kita,di samping itu pula zakat sebagai sarana menyalurkan dan media untuk meringankan beban saudara-saudara kita yang kurang MPI dan kurang beruntung dalam segi ekonomi.
Dengan demikian bagaimana hukum zakat online? Menurut jumhur ulama, khususnya ulama Indonesia, hukumnya sah dan boleh, senyampang niat dan tujuannya adalah untuk berzakat, dan di salurkan pada lembaga yang tepat, karena hakekatnya zakat tidak memerlukan ijab dan qobul.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H