Hal: Permintaan Untuk Menolak Rencana Revisi UU KPK
Dengan Hormat,
Bapak Presiden Joko Widodo yang terhormat, kami berdoa kepada Tuhan Yang Maha Esa agar Bapak dalam keadaan sehat jasmani dan rohani.
Melalui surat ini kami ingin menyampaikan pernyataan sikap kami sebagai Profesor atau Guru Besar dari berbagai Perguruan Tinggi di Indonesia terkait rencana Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) melakukan Revisi terhadap Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (Revisi UU KPK).
Kami berpendapat upaya melakukan Revisi terhadap UU KPK pada saat ini merupakan langkah yang keliru dan tidak bijaksana serta tanpa didasarkan pada semangat antikorupsi. Dengan realita praktek korupsi di Indonesia yang masih memprihatinkan maka keberadaan lembaga antikorupsi seperti KPK harus tetap dipertahankan dan diperkuat. Bukan justru sebaliknya dilemahkan atau bahkan dibubarkan. Dalam pandangan kami secara subtansi Naskah Revisi UU KPK yang disusun DPR justru berupaya melemahkan atau menghambat kinerja KPK dalam memerangi korupsi di Indonesia.
Bapak Presiden, kami meyakini bahwa KPK masih dibutuhkan negeri ini untuk membersihkan korupsi di indonesia dan membantu Bapak Presiden Joko Widodo mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi serta nepotisme.
Oleh karenanya harapan mempertahankan dan memperkuat KPK saat ini berada di pundak Bapak Presiden Joko Widodo. Untuk menyelamatkan agenda pemberantasan korupsi di Indonesia dan memperkuat KPK sebagaimana amanat Nawacita, kami meminta kepada Bapak Presiden Joko Widodo untuk menolak rencana Revisi UU KPK dibahas di DPR RI.
Penolakan ini dapat dilakukan dengan cara tidak mengeluarkan Surat Presiden atau Perintah penugasan kepada menteri yang terkait untuk mewakili pemerintah dalam pembahasan RUU KPK bersama DPR. Presiden juga dapat mengingatkan kepada seluruh Partai Politik yang tergabung dalam Koalisi pendukung pemerintah untuk membatalkan niat melakukan Revisi UU KPK sebagaimana keinginan seluruh rakyat Indonesia.
Jika dibutuhkan kami siap membantu Presiden dalam memberikan masukan dan pertimbangan secara akademik dalam rangka penolakan Revisi UU KPK ini.
Hormat Kami,
Forum Guru Besar Tolak Revisi UU KPK
1. Prof. Dr. Ir. Hariadi Kartodihardjo (Institut Pertanian Bogor)
2. Prof. Dr. Marwan Mas, M.H. (Universitas Bosowa '45 Makassar)
3. Prof. Dr. Sulistyowati Irianto (Universitas Indonesia)
4. Prof. Dr. E.K.S.Harini Muntasib (Institut Pertanian Bogor)
5. Prof. Dr. Didik Suharjito (Institut Pertanian Bogor)
6. Prof. Dr. Herry Purnomo (Institut Pertanian Bogor)
7. Prof. Dr. I Nengah Surati Jaya (Institut Pertanian Bogor)
8. Prof. Dr. Yusram Massijaya (Institut Pertanian Bogor)
9. Prof. Dr. Maria SW Sumardjono, SH., MCL., MPA (Universitas Gadjah Mada)
10. Prof. Dr. Hamdi Muluk, M.Si. (Universitas Indonesia)
11. Prof. Dr. Saldi Isra, S.H., MPA. (Universitas Andalas)
12. Prof. Dr. Hibnu Nugroho, S.H., M.H. (Universitas Jenderal Soedirman)
13. Prof. Dr. Ir. Bramasto Nugroho, MS (Institut Pertanian Bogor)
14. Prof. Dr.Yusran Jusuf, M.Si (Universitas Hasanuddin)
15. Prof. Dr. Dwi Andreas Santosa (Institut Pertanian Bogor)
16. Prof. Dr. Endang Suhendang (Institut Pertanian Bogor)
17. Prof. Dr. Damayanti Buchori (Institut Pertanian Bogor)
18. Prof. Dr. Agustinus Kastanya (Universitas Pattimura)
19. Prof. Firmanzah, Ph. D. (Universitas Paramadina)
20. Prof. Dr. Todung Mulya Lubis S.H., LLM (Universitas Melbourne Australia)
21. Prof. Rhenald Kasali, Ph.D. (Universitas Indonesia)
22. Prof. Dr. H. Ahmad Syafii Maarif (Universitas Negeri Yogyakarta)
23. Prof. Dr. Rizaldi Boer (Institut Pertanian Bogor)
Sumber: Detik.com