Sumber Foto: www.beritasatu.com
Draf Revisi UU KPK di anggap sangat melemahkan KPK, bahkan banyak unsur-unsur kepentingan yang memang sengaja di buat oleh Legislatif dengan tujuan untuk membubarkan KPK, sehingga banyak kemungkinan korupsi akan semakin menggurita di Negeri tercinta ini.
Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan "draf Revisi UU KPK yang sekarang ada di DPR berbeda dari yang diusulkan oleh pimpinan lama. Menurutnya, isi draf saat ini bukanlah usulan dari pimpinan KPK yang dahulu.
Dirinya mengetahui hal tersebut karena telah mendiskusikannya dengan pemimpin KPK yang terdahulu. Hal itu dia sampaikan usai menghadiri acara Tokoh Lintas Agama, Misi Kerukunan Agama untuk Melawan Korupsi di Kantor PP Muhammadiyah, Jl Menteng Raya, Jakarta Pusat, Minggu (21/2/2016)."Udah waktu induksi kita bicarakan dengan pimpinan yang lama. Makanya kita tahu isinya yang lama yang diusulkan itu apa," kata Agus Rahardjo. (Sumber: Detik.com)
Sengitnya penolakan tentang revisi UU KPK yang di anggap sangat melemahkan lembaga ini, membuat ketua KPK Agus Rahardjo siap mengundurkan diri, jika Draf  Revisi UU KPK tersebut sampai di sahkan oleh presiden Joko Widodo.
Ada 23 Guru besar yang siap mengkaji dan membackup KPK dalam polemik draf revisi UU KPK yang dirasa sangat melemahkan, sehingga penolakn terhadap revisi UU KPK tersebut menjadi beban moral bagi pelemahan UU KPK. Negeri tercinta ini masih sangat butuh terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), demi menciptakan pemerintahan yang lebih baik. KPK memiliki peran yang sangat penting untuk ikut serta menjaga, mengontrol, serta mengawasi pemerintahan di Negeri ini. siapapun yang berusaha ikut melemahkan UU KPK, merupakan bentuk kepentingan-kepentingan pribadi atau kelompok yang sengaja, demi meraup keuntungan sebanyak-banyaknya dan yang akan terjadi adalah kebohongan besar dengan slogan "demi kepentingan rakyat Indonesia".
Para guru besar yang tergabung dalam forum Guru besar tersebut, dengan tegas menolak  Draf Revisi UU KPK yang di anggap sangat melemahkan terhadap KPK, sebagai Institusi yang berwenang untuk melakukan penyelidikan terhadap para pejabat di Negeri tercinta ini.
Oleh karena itu Para guru besar yang di wakili dari berbagai Universitas di Indonesia ini, dengan tegas menolak Draf Revisi UU KPK dengan cara mengirimkan surat penolakan yang di tujukan terhadap preesiden Joko Widodo.
Substansi dari isi surat tersebut adalah sebagai berikut:
Indonesia, 22 Februari 2016
Kepada Yth.
Presiden Republik Indonesia
Ir. Joko Widodo
Di Jakarta