Mohon tunggu...
Akhmad Alhamdika Nafisarozaq
Akhmad Alhamdika Nafisarozaq Mohon Tunggu... Mahasiswa - Setengah AI

“Anglaras Ilining Banyu, Angeli Ananging Ora Keli”

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop

Kenali Potensi Ancaman RUU Penyiaran!

30 Mei 2024   18:02 Diperbarui: 30 Mei 2024   18:29 150
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Belakangan ini pembahasan RUU Penyiaran kembali bergulir. Banyak pihak menyuarakan keberatan. Namun, sepertinya, lebih banyak lagi yang belum mengetahui potensi ancaman yang dimiliki oleh rancangan undang-undang ini.

Salah satu sebabnya ialah buruknya transparansi dalam proses legislasi. Update terakhir RUU ini di situs DPR adalah dokumen tahun 2020, padahal prosesnya terus berjalan hingga hari ini.

Draft RUU Penyiaran terbaru yang kami peroleh, bertanggal 27 Maret 2024, diusulkan oleh Abdul Kharis Almasyari (PKS), H. Sukamta (PKS), Teuku Riefky Harsya (Demokrat), dan Bobby Adhityo Rizaldi (Golkar).

Pasal problematik yang bikin bergidik!

Pasal 50B Ayat 2 (Draft RUU Penyiaran 2024)

Selain memuat panduan kelayakan Isi Siaran dan Konten Siaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), SIS memuat larangan mengenai:

a. Isi Siaran dan Konten Siaran terkait narkotika, psikotropika, zat adiktif, alkohol, dan perjudian;

b. Isi Siaran dan Konten Siaran terkait rokok;

c. Penayangan eksklusif jurnalistik investigasi;

d. Penayangan suatu profesi atau tokoh yang memiliki perilaku atau gaya hidup negatif yang berpotensi ditiru oleh masyarakat;

e. Penayangan aksi kekerasan dan/atau korban kekerasan;

f. penayangan Isi Siaran dan Konten Siaran yang mengandung unsur mistik;

g. Penayangan Isi Siaran dan Konten Siaran yang menyajikan perilaku lesbian, biseksual, dan transgender; homoseksual,

h. Penayangan Isi Siaran dan Konten Siaran pengobatan supranatural;

i. Penayangan rekayasa negatif informasi dan hiburan melalui Lembaga Penyiaran dan Penyelenggara Platform Digital Penyiaran;

j. Menyampaikan Isi Siaran dan Konten Siaran yang secara subjektif menyangkut kepentingan politik yang berhubungan dengan pemilik dan/atau pengelola Lembaga Penyiaran dan Penyelenggara Platform Digital Penyiaran; dan

k. Penayangan Isi Siaran dan Konten Siaran yang mengandung berita bohong, fitnah, penghinaan, pencemaran nama baik, penodaan agama, kekerasan, dan radikalisme-terorisme.

Mari kenali potensi ancaman RUU Penyiaran terhadap kebebasan kita.

UU Penyiaran akan mengatur penyiaran di internet!

Selain mengatur lembaga penyiaran konvensional (TV dan radio), UU ini akan mengatur platform digital penyiaran, penyelenggara platform, dan konten siaran. Adapun jenis konten yang akan diatur adalah siaran suara dan suara-gambar.

Jika mengacu ke naskah akademiknya (hlm. 26), RUU ini berpotensi mengontrol semua jenis penyiaran digital, mulai dari layanan OTT seperti Netflix, Hulu, dll. Hingga plaform user generated content seperti Youtube, Instagram, dan Tiktok.

Hal ini jelas merupakan pertanda buruk bagi banyak pihak, mulai dari jurnalis, musisi, pembuat film, hingga para kreator konten. Kerja-kerja mereka mustahil dijalankan tanpa kebebasan.

Risiko KPI memegang 3/5 kuasa berlebih!

Ada sejumlah wewenang baru yang hendak diberikan RUU Penyiaran kepada KPI, antara lain:

  • Memberi tanda lulus kelayakan siar dan verifikasi konten penyiaran KPI berhak memeriksa konten sebelum ditayangkan serta mewajibkan verifikasi konten. Selamat tinggal kebebasan berekspresi!
  • Membuat aturan, mengawasi, dan memberi sanksi KPI tidak diwajibkan untuk berkonsultasi dengan semua stakeholders atau ahli untuk menilai pelanggaran. Ini berbahaya karena KPI merupakan lembaga bentukan politik dengan komisioner yang belum tentu memahami industri atau kepentingan publik dalam penyiaran.
  • KPI menangani dan mengatur sengketa pers penyiaran Wewenang baru ini membuat peran KPI bertumpang-tindih dengan Dewan Pers yang selama ini menjadi pelindung para jurnalis dari kriminalisasi.

Jadi kalau diringkas terkait isu RUU Penyiaran, kalo diringkas, kira-kira gini:

  • Kalau dulu UU Penyiaran 2002 hanya mengatur tv dan radio, calon penggantinya ini merambah juga ke platform media digital, mulai dari yang berjenis OTT (Netflix, Hulu, dll.) hingga UGC (Youtube, dll.)
  • Konten yang akan diatur adalah konten-konten audio dan audio-visual. Jadi, ya, musik, film, tv series, dan segala macam tontonan favorit kita yang lain.
  • RUU ini menunjukkan indikasi pengharaman berbagai hal dalam konten, secara sangat normatif dan tanpa kepekaan kontekstual.
  • RUU Penyiaran berpotensi memberikan kuasa berlebih kepada Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) untuk menjadi penentu "kelayakan konten," melakukan fungsi pengawasan, serta penetapan sanksi
  • RUU Penyiaran akan masuk ke proses harmonisasi Baleg pada 29 Mei 2024. Jika berjalan lancar, niat Komisi I DPR RI untuk mengesahkan RUU ini sebelum 30 September 2024 bisa saja terwujud. Kurang dari lima bulan saja. Proses kebut-kebutan ini patut diwaspadai, terlebih mengingat gencarnya penolakan masyarakat. 

Perihal diatas merupakan bentuk protes atau penolakan terhadap RUU Penyiaran yang digaungkan oleh Malaka Project melalui media sosial YouTube Malaka Project. RUU Penyiaran tengah menjadi isu yang cukup menyita perhatian dan mendapatkan sorotan tajam oleh beberapa orang yang berkecimpung di dunia kreatif, sosial media, atau para pegiat konten-konten video di sosial media. Beberapa tokoh mulai bersuara terkait RUU Penyiaran yang dirasa kurang tepat, ada beberapa tokoh seperti Coki Pardede dan Pandji Pragiwaksono yang bersuara terkait RUU Penyiaran tersebut, mereka memeberikan komentar atau pendapat mereka terkait RUU Penyiaran, menurut mereka ada pasal-pasal yang terdapat pada RUU Penyiaran yang dianggap oleh mereka sebagai suatu hal yang problematik, Coki Pardede dan Pandji Pragiwaksono pada salah satu konten YouTube Malaka Project yang dipandu oleh Cania Citta, mengeritik betul terkait RUU Penyiaran tersebut. 

Lalu bagaimana selanjutnya terkait RUU Penyiaran ini? Apakah tanggapan atau komentar terhadap RUU Penyiaran ini sama dengan Coki Pardede dan Pandji Pragiwaksono? 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun