e. Penayangan aksi kekerasan dan/atau korban kekerasan;
f. penayangan Isi Siaran dan Konten Siaran yang mengandung unsur mistik;
g. Penayangan Isi Siaran dan Konten Siaran yang menyajikan perilaku lesbian, biseksual, dan transgender; homoseksual,
h. Penayangan Isi Siaran dan Konten Siaran pengobatan supranatural;
i. Penayangan rekayasa negatif informasi dan hiburan melalui Lembaga Penyiaran dan Penyelenggara Platform Digital Penyiaran;
j. Menyampaikan Isi Siaran dan Konten Siaran yang secara subjektif menyangkut kepentingan politik yang berhubungan dengan pemilik dan/atau pengelola Lembaga Penyiaran dan Penyelenggara Platform Digital Penyiaran; dan
k. Penayangan Isi Siaran dan Konten Siaran yang mengandung berita bohong, fitnah, penghinaan, pencemaran nama baik, penodaan agama, kekerasan, dan radikalisme-terorisme.
Mari kenali potensi ancaman RUU Penyiaran terhadap kebebasan kita.
UU Penyiaran akan mengatur penyiaran di internet!
Selain mengatur lembaga penyiaran konvensional (TV dan radio), UU ini akan mengatur platform digital penyiaran, penyelenggara platform, dan konten siaran. Adapun jenis konten yang akan diatur adalah siaran suara dan suara-gambar.
Jika mengacu ke naskah akademiknya (hlm. 26), RUU ini berpotensi mengontrol semua jenis penyiaran digital, mulai dari layanan OTT seperti Netflix, Hulu, dll. Hingga plaform user generated content seperti Youtube, Instagram, dan Tiktok.