Mohon tunggu...
Akhmad Alhamdika Nafisarozaq
Akhmad Alhamdika Nafisarozaq Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa 23107030042 UIN Sunan Kalijaga

“Anglaras Ilining Banyu, Angeli Ananging Ora Keli”

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop

Apa Itu NPWP? Bagaimana Cara Membuat NPWP?

24 Maret 2024   08:01 Diperbarui: 24 Maret 2024   09:39 123
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak adalah nomor yang diberikan pada wajib pajak untuk sarana dalam administrasi perpajakan sebagai tanda pengenal atau identitas diri dari wajib pajak dalam memenuhi hak dan kewajibannya. NPWP berisi informasi kode wajib pajak dan kode administrasi kantor wajib pajak terdaftar, serta kode status wajib pajak. 

Setiap wajib pajak hanya memiliki satu NPWP, yang terdiri dari 15 digit. NPWP juga memiliki fungsi untuk menjaga ketertiban dan ketaatan pembayaran pajak serta pengawasan administrasi perpajakan. Selain dalam urusan perpajakan, NPWP juga diperlukan untuk pengurusan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan untuk membuat kredit ke bank.

Pajak itu sendiri adalah pungutan wajib berupa uang yang berasal dari rakyat dan diberikan kepada pemerintah negara. Secara umum, pengertian pajak adalah pungutan wajib yang dibayar oleh rakyat kepada negara, yang merupakan kewajiban bagi seluruh rakyat Indonesia agar negara mampu meraih pendapatan dan menjalankan pembangunan. Pajak bertujuan untuk membiayai segala pengeluaran secara rutin dan memperkuat ekonomi negara.

Pajak dikenakan terhadap individu dan badan usaha atau perusahaan, dan terdiri dari berbagai jenis, seperti pajak penghasilan, pajak kendaraan, pajak perumahan, dan lain-lain. Pajak dapat dikeluarkan secara langsung atau tidak langsung, bergantung pada jenis pajak dan sesuatu yang dilakukan oleh wajib pajak.

Pajak memiliki fungsi penting dalam mengurangi kemiskinan, mengurangi pengangguran, mengurangi pengangguran, mengurangi kesamaan, mengurangi pengangguran, dan mengurangi pengangguran. Dengan pajak, negara dapat mendapatkan sumber pendapatan yang dapat digunakan untuk membangun infrastruktur, membantu masyarakat, dan mempertahankan stabilitas ekonomi.

Sumber Ilustrasi Gambar pajak.com
Sumber Ilustrasi Gambar pajak.com

Sempat viral waktu itu sebuah kasus yang menjerat anak dari pejabat perpajakan, yaitu kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora yang dilakukan oleh anak pejabat perpajakan Rafael Alun, Mario Dandy Satriyo. Kasus yang sempat menjadi perhatian publik, karena penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy terhadap David Ozora viral videonya beredar di dunia maya. 

Tak hanya kelakuan penganiayaan yang menimbulkan kegaduhan, nama Rafael Alun yang merupakan ayah dari Mario Dandy dan juga merupakan pejabat perpajakan pun menjadi sorotan publik, dikarenakan kehidupan mewah dari keluarga Rafael Alun yang dapat dilihat di beberapa aktivitas media sosial Mario Dandy menjadi sorotan publik. Citra  instansi perpajakan pun terkena atas kasus ini. Pada akhirnya Mario Dandy harus mempertanggung jawabkan perbuatannya dengan menerima hukuman penjara selama 12 tahun terhadapnya atas kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora.

Selain fenomena permasalahan Mario Dandy yang menyeret juga citra instansi perpajakan, ada juga Fenomena permasalahan pajak di Indonesia yang mana disebabkan oleh beberapa faktor, antara lain:

1. Kelemahan regulasi: Pemerintah Indonesia masih memiliki regulasi yang kurang efektif, yang membuat pelaku usaha sulit untuk memahami dan mematuhi persyaratan pajak.

2. Kurangnya sosialisasi: Pemerintah Indonesia belum mencapai tingkat sosialisasi yang cukup untuk mengenal pasti wajib pajak dan kewajiban mereka dalam membayar pajak.

3. Tingkat ekonomi rendah: Bagian dari wajib pajak masih memiliki tingkat ekonomi yang rendah, yang membuat mereka lebih memprioritaskan biaya yang sifatnya dasar seperti biaya sekolah dan kesehatan daripada membayar pajak.

Apakah orang yang punya NPWP harus bayar pajak? Jadi, menurut sumber terkait, setiap wajib pajak yang punya NPWP dan memiliki penghasilannya di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) wajib membayar pajak dan melaporkan pajak tepat waktu. Jika tidak membayar pajak, maka akan ada sanksi yang bisa dikenakan pada wajib pajak. NPWP di Indonesia terdiri dari NPWP pribadi dan NPWP badan. NPWP pribadi adalah jenis NPWP yang dimiliki oleh individu atau perorangan, sementara NPWP badan adalah jenis NPWP yang dimiliki oleh perusahaan atau badan usaha. 

Berdasarkan sumber terkait, perbedaan antara NPWP Pribadi dan NPWP Badan adalah aspek kepemilikan dan syarat pembuatan. NPWP Pribadi hanya dimiliki oleh individu wajib pajak, seperti wiraswasta, aparatur negara sipil, pebisnis dan lain sebagainya, sementara NPWP Badan hanya dimiliki oleh badan usaha atau perusahaan. 

Syarat pembuatan NPWP Pribadi berbeda dengan NPWP Badan, dimana untuk membuat NPWP Pribadi memerlukan KTP, kartu keluarga dan lainnya, sedangkan untuk NPWP Badan persyaratan yang harus dilengkapi berupa surat izin usaha, akta pendirian usaha, dan lain-lain. Kode NPWP Pribadi diawali dengan angka 07, 08, atau 09, sedangkan NPWP Badan diawali dengan angka 01, 02, atau 03.

Bagaimana sih cara bikin NPWP? Berdasarkan sumber terkait, membuat NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) di Indonesia dapat dilakukan secara online melalui laman resmi www.ereg.pajak.go.id. Adapun langkah-langkah pembutan NPWP secara online sebagai berikut:

1. Buat akun: Buka laman pajak.go.id, pilih "Pendaftaran NPWP", pilih menu "Daftar", masukkan alamat e-mail yang masih aktif dan captcha, lalu klik "Daftar".

2. Verifikasi akun: Buka link verifikasi yang telah dikirim melalui e-mail untuk aktivasi akun.

3. Isi data diri: Setelah proses verifikasi selesai, isi data diri secara lengkap, seperti nama, nomor HP, dan alamat email.

4. Isi data wajib pajak: Pilih jenis wajib pajak (orang pribadi), nama, nomor HP, dan alamat email.

5. Isi data identitas: Buat pernyataan, dengan mencentang pada kolom yang disediakan.

6. Isi data penghasilan: Jika Anda memiliki penghasilan usaha dengan jumlah nilai kurang dari Rp 4,8 miliar per tahun, Anda dapat memilih tarif sendiri.

7. Minta token: Jika Anda sudah selesai mengisi syarat, Anda harus menekan tombol "Minta Token" dan mengisi Captcha, lalu klik "Submit".

8. Verifikasi kode token: Salin kode token yang diterima melalui e-mail dan tempel di laman www.ereg.pajak.go.id. Tekan tombol "Kirim".

Bila di bawah tulisan STATUS telah ada tulisan VERIFIKASI, proses pembuatan NPWP secara online telah berhasil, dan tinggal menunggu notifikasi selanjutnya, serta nantinya akan ada informasi yang dikirimkan via email ke email yang sudah terdaftar untuk pendaftaran NPWP.  

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun