6. Isi data penghasilan: Jika Anda memiliki penghasilan usaha dengan jumlah nilai kurang dari Rp 4,8 miliar per tahun, Anda dapat memilih tarif sendiri.
7. Minta token: Jika Anda sudah selesai mengisi syarat, Anda harus menekan tombol "Minta Token" dan mengisi Captcha, lalu klik "Submit".
8. Verifikasi kode token: Salin kode token yang diterima melalui e-mail dan tempel di laman www.ereg.pajak.go.id. Tekan tombol "Kirim".
Bila di bawah tulisan STATUS telah ada tulisan VERIFIKASI, proses pembuatan NPWP secara online telah berhasil, dan tinggal menunggu notifikasi selanjutnya, serta nantinya akan ada informasi yang dikirimkan via email ke email yang sudah terdaftar untuk pendaftaran NPWP.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H