Mohon tunggu...
Akhmad Alhamdika Nafisarozaq
Akhmad Alhamdika Nafisarozaq Mohon Tunggu... Mahasiswa - Setengah AI

“Anglaras Ilining Banyu, Angeli Ananging Ora Keli”

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop

Apa Itu NPWP? Bagaimana Cara Membuat NPWP?

24 Maret 2024   08:01 Diperbarui: 24 Maret 2024   09:39 156
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber Gambar www.pajak.go.id

6. Isi data penghasilan: Jika Anda memiliki penghasilan usaha dengan jumlah nilai kurang dari Rp 4,8 miliar per tahun, Anda dapat memilih tarif sendiri.

7. Minta token: Jika Anda sudah selesai mengisi syarat, Anda harus menekan tombol "Minta Token" dan mengisi Captcha, lalu klik "Submit".

8. Verifikasi kode token: Salin kode token yang diterima melalui e-mail dan tempel di laman www.ereg.pajak.go.id. Tekan tombol "Kirim".

Bila di bawah tulisan STATUS telah ada tulisan VERIFIKASI, proses pembuatan NPWP secara online telah berhasil, dan tinggal menunggu notifikasi selanjutnya, serta nantinya akan ada informasi yang dikirimkan via email ke email yang sudah terdaftar untuk pendaftaran NPWP.  

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun