Mohon tunggu...
Yes Of Course
Yes Of Course Mohon Tunggu... Mahasiswa - Pura pura jadi orang

yes of course

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Tugas dan Fungsi Bawaslu Kabupaten (Kendal) yang Belum Kita Ketahui

26 Mei 2022   05:48 Diperbarui: 26 Mei 2022   06:03 188
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Tidak terasa kita makin dekat dengan pemilu, 2024 kita akan resmi melaksanakan pemilu serentak yang kira kira sekitar dua tahun lagi. Dari sekarangpun sudah mulai banyak hiruk pikuk tentang pemilu terutama pemilihan presiden, banyak para politikus dan partai politik yang sudah mempersiapkan dan melaksanakan berbagai cara untuk menggaet hati dan para calon pemilih di pemilihan presiden mendatang.

Bahkan beberapa waktu yang lalu pun terdengar bahwa masa jabatan presiden bakal diperpanjang hingga tiga periode untuk jabatan presiden joko widodo, namun presiden joko widodopun juga dengan tegas menolak wacana itu dia tidak setuju kalau masa jabatan presiden menjadi tiga periode karena itu juga menyalahi konstitusi.

Tapi sebenarnya apa ya pemilu itu, dan didalamnya mengenai apa saja, maka dari itu saya beberapa hari yang lalu mendatangi pihak terkait, salah satunya yaitu BAWASLU yang ada di daerah saya, disitu saya banyak sekali menanyakan berbagai hal mengenai pemilu dan pilkada dari sudut pandang BAWASLU.

Saya kira ketika kita datang langsung ke kantor bawaslu saya akan bisa langsung memulai wawancara ternyata ada beberapa prosedur yang harus di siapkan mulai dari mengisi daftar hadir atau kunjungan dan mengisi tanda bukti permohonan informasi publik, setelah itu kita nunggu penjadwalan dihari yang berbeda untuk wawancara kepada pimpinan BAWASLU karena staf disana katanya tidak punya kewenagan untuk diwawancarai atau menyampaikan informasi ke publik.

Akhirnya saya datang ke BAWASLU KABUPATEN KENDAL lagi setelah beberapa hari mengisi surat permohonan dan akhirnya setelah menunggu beberapa hari saya bisa mewawancarai dan bertemu pimpinan BAWASLU di ruangan kerjanya, Dari situlah saya mulai mewawancarai beliau dan mendapat banyak pengetahuan dari beliau mulai dari apa itu pemilu, apa itu pilkada, sistem pemilu, tantangan bawaslu, tujuan pemilu dan lain lain.

Beliau mengatakan "beda lembaga atau instansi itu beda keterangan jadi keterangan itu sesuai fersi lembaga masing masing kalau mencari informasi ke BAWASLU berarti fersi BAWASLU dan ssuai kewenangan juga sudut pandang BAWASLU"

Ternyata banyak pihak pihak lembaga yang terlibat didalam pemilu ini yaitu ada KPU, BAWASLU, DKPP lembaga lembaga tersebut mempunyai fungsi, peran, dan wewenang nya masing masing, saya sendiri awalnya tidak mengetahui kalau ternyata lembaga lembaga itu punya tugas dn wewenang masing masing juga ikut terlibat di pilkada dan juga pemilu. Saya waktu datang langsung juga bertanya banyak hal dan beliau bapak Arief Musthofifin selaku koordinator divisi hukum, humas, dan data informasi BAWASLU KABUPATEN KENDAL mengatakan " sistem pemilu itu ada tiga konsep besar pemilu yaitu ada distrik, proporsional, dan campuran (distrik dengan proporsional)"

Selain hal hal di atas itu masih banyak lagi jawaban jawaban dari hasil wawancara saya kepada pak arif selaku (koordinator divisi hukum, humas dan data informasi) tentang tugas dan wewenang bawaslu di pemilu, yang nanti akan saya jelaskan lebih lanjut di bawah ini

Ternyata tantangan BAWASLU sebelum pemilu, wktu pelaksanaan pemilu, dan setelah pencoblosan selesai itu yaitu, sebelum pemilu membentuk pengawas ditingkat kecamatan, tingkat desa untuk pengawas di TPS (Tempat Pemilihan Suara) khususnya di tingkat Kecamatan. Saat pelaksanaan pemilu BAWASLU melakukan pencegahan potensi pelanggaran, dan kerawanan pemilu, penanganan sengketa proses dan pelanggaran juga publikasi kinerja pengawasan saat tahapan berlangsung karena masyarakat perlu tahu. "Jadi pengawas itu bukan diam saja kalau ngawasi". Imbuh pak arif kepada saya.

Setelah penghitungan selesai, sengketa hasil pemilu BAWASLU sebagai pemberi keterangan pada perselisihan hasil pemilu di Mahkamah konstitusi. Pandangan dari pak arif selaku perwakilan dari pihak BAWASLU dari perspektif dunia pengawasan, dulu itu aspek pengawasan pemilu hampir tidak ada sebelum tahun 1982. Kemudian demokrasi berangsur terawasi setelah tahun 1982 walaupun unsurnya masih dari pemerintah. Kemudian kita beralih ke masa reformasi tahun 1999 ada lembaga pengawas pemilu tapi unsurnya partai politik, yang berkompetisi dan yang mengawasi partai politik, aneh memang. "Pada 2004 ada PANWASLU hanya saja kewenangannya sangat terbatas dan PANWASLU itu yang membuat juga malah KPU padahal seharusnya PANWASLU di atas KPU, itulah yang membuat PANWASLU terbatas dalam mengawasi" dari pernyataan pak arif.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun