Mohon tunggu...
Yes Of Course
Yes Of Course Mohon Tunggu... Mahasiswa - Pura pura jadi orang

yes of course

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Tugas dan Fungsi Bawaslu Kabupaten (Kendal) yang Belum Kita Ketahui

26 Mei 2022   05:48 Diperbarui: 26 Mei 2022   06:03 188
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

2009 dibentuk BAWASLU tingkat pusat, artinya ada harapan karena ada lembaga permanen walau baru di tingkat pusat sedangkan di tingkat provinsi dan kabupaten ada tapi belum jadi permanen. Pada tahun 2011 baru ada BAWASLU permanen tingkat provinsi, 2018 baru jada BAWASLU permanen di tingkat kab. Kota sehingga proses demokrasi dari pra 1982 sampai sekarang ada optimisme perbaikan demokrasi dari sudut pandang pengawasan pemilu di Indonesia yang di tandai dengan semakin kuatnya lembaga dan kewenangan pengawas pemilu.

Sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat untuk memilih anggota DPR, DPD, DPR Provinsi, DPR Kabupaten Kota, dan juga presiden dan wakil presiden secara Luber dan Jurdil (Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, dan Jujur dan adil) berdasarkan UUD 1945 di NKRI. Tujuan lain pemilu di Indonesia yaitu sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat, pergantian kepemimpinan dan wakil rakyat, meminimalisir konflik dan tujuan lainnya. Uuntuk peserta pemilu itu ada parpol, perseorangan, dan pasangan calon yang diusulkan parpol.

Pemilu sendiri ada beberapa tahapan yaitu pendaftaran parpol, pemutakhiran data pemilih, kampanye, laporan kekayaan, pemilihan, penghitungan suara, sengketa hasil, penetapan hasil, pelantikan. Yang bertugas mengawasi pemilu kalau dilihat secara kelembagaan yaitu BAWASLU RI, BAWASLU Provinsi, BAWASLU Desa, perwakilan luar negeri, dan pengawas TPS. Sedangkan kalau secara umum adalah masyarakat. Untuk yang bertugas memantau pelaksanaan pemilu yaitu pemantau yang terakreditasi di BAWASLU, organisasi masyarakat berbadan hukum (bisa dari yayasan atau perkumpulan yang terdaftar di pemerintah/daerah, lembaga dari luar negeri, lembaga pemilihan luar negeri, perwakilan negara sahabat di Indonesia.

Definisi adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih secara demokratis dan langsung untuk memilih pemilihan yang dilakukan hanya untuk memilih kepala daerah, gubernur, bupati, dan walikota. Asas pemilu di Indonesia menggunakan luber dan jurdil, pihak pihak yang bertugas memantau pelaksanaan pilkada yaitu yang sudah terakreditasi oleh KPU Provinsi atau Kabupaten Kota, Ormas pemantau pemilihan dalam negeri yang terdaftar di pemerintahan dan lembaga pemantau pemilihan asing.

Tanggapan pak arif dan BAWASLU mengenai money politik atau memberikan sesuatu untuk pemilih orang tertentu "yang seperti ini akan menjadian pemilu tidak sesuai luber jurdil khususnya pada azas bebas, kebebasan dalam memilih". Bawaslu menangani calon peserta pemilu yang melanggar aturan dan solusinya yaitu dengan cara, money politik ini dilarang oleh UU, terbukti tidaknya hanya di pengadilan. Caranya mengtasi dari laporan atau temuan, setelah itu dibahas di rapat pleno BAWASLU untuk menentukan jenis pelanggarannya. Jika pelanggaran administrasi, maka akan diberikan rekomendasi bila pelanggaran pidana akan dibahas bersama dengan kepolisian dan kejaksaan di sentra GAKKUMDU (penegakan hukum terpadu). Bila mana itu pelanggaran etik maka itu di KPP. Kalau yang lainnya akan diteruskan di lembaga terkait (sesuai kasusnya, kalau ASN ya di ASN/ke komisi aparatur sipil negara. Sedangkan kalau tentang tim sukses, tugas dari tim sukses yang tahu dari tim sukses sendiri, kalau agar tidak menyalahi aturan harus mengetahui, tahu, dan mematuhinya. Jika ingin mengadakan acara agar sesuai yang semestinya bisa dikonsultasikan ke bawaslu atau pengawas terdekat".

Itulah beberapa hasil wawancara saya kepada Bapak Arief Musthofifin selaku perwakilan BAWASLU Kendal dan Koordinator divisi hukum, humas, dan data informasi) di kantor BAWASLU Kendal.

Terimakasih, mohon maaf dan boleh dikoreksi, kritik, dan saran.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun