Mohon tunggu...
Yes Of Course
Yes Of Course Mohon Tunggu... Mahasiswa - Pura pura jadi orang

yes of course

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Tugas dan Fungsi Bawaslu Kabupaten (Kendal) yang Belum Kita Ketahui

26 Mei 2022   05:48 Diperbarui: 26 Mei 2022   06:03 188
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Image caption, saya sedang mewawancarai bapak Arifin selaku divisi hukum, humas, dan data informasi BAWASLU Kendal

Tidak terasa kita makin dekat dengan pemilu, 2024 kita akan resmi melaksanakan pemilu serentak yang kira kira sekitar dua tahun lagi. Dari sekarangpun sudah mulai banyak hiruk pikuk tentang pemilu terutama pemilihan presiden, banyak para politikus dan partai politik yang sudah mempersiapkan dan melaksanakan berbagai cara untuk menggaet hati dan para calon pemilih di pemilihan presiden mendatang.

Bahkan beberapa waktu yang lalu pun terdengar bahwa masa jabatan presiden bakal diperpanjang hingga tiga periode untuk jabatan presiden joko widodo, namun presiden joko widodopun juga dengan tegas menolak wacana itu dia tidak setuju kalau masa jabatan presiden menjadi tiga periode karena itu juga menyalahi konstitusi.

Tapi sebenarnya apa ya pemilu itu, dan didalamnya mengenai apa saja, maka dari itu saya beberapa hari yang lalu mendatangi pihak terkait, salah satunya yaitu BAWASLU yang ada di daerah saya, disitu saya banyak sekali menanyakan berbagai hal mengenai pemilu dan pilkada dari sudut pandang BAWASLU.

Saya kira ketika kita datang langsung ke kantor bawaslu saya akan bisa langsung memulai wawancara ternyata ada beberapa prosedur yang harus di siapkan mulai dari mengisi daftar hadir atau kunjungan dan mengisi tanda bukti permohonan informasi publik, setelah itu kita nunggu penjadwalan dihari yang berbeda untuk wawancara kepada pimpinan BAWASLU karena staf disana katanya tidak punya kewenagan untuk diwawancarai atau menyampaikan informasi ke publik.

Akhirnya saya datang ke BAWASLU KABUPATEN KENDAL lagi setelah beberapa hari mengisi surat permohonan dan akhirnya setelah menunggu beberapa hari saya bisa mewawancarai dan bertemu pimpinan BAWASLU di ruangan kerjanya, Dari situlah saya mulai mewawancarai beliau dan mendapat banyak pengetahuan dari beliau mulai dari apa itu pemilu, apa itu pilkada, sistem pemilu, tantangan bawaslu, tujuan pemilu dan lain lain.

Beliau mengatakan "beda lembaga atau instansi itu beda keterangan jadi keterangan itu sesuai fersi lembaga masing masing kalau mencari informasi ke BAWASLU berarti fersi BAWASLU dan ssuai kewenangan juga sudut pandang BAWASLU"

Ternyata banyak pihak pihak lembaga yang terlibat didalam pemilu ini yaitu ada KPU, BAWASLU, DKPP lembaga lembaga tersebut mempunyai fungsi, peran, dan wewenang nya masing masing, saya sendiri awalnya tidak mengetahui kalau ternyata lembaga lembaga itu punya tugas dn wewenang masing masing juga ikut terlibat di pilkada dan juga pemilu. Saya waktu datang langsung juga bertanya banyak hal dan beliau bapak Arief Musthofifin selaku koordinator divisi hukum, humas, dan data informasi BAWASLU KABUPATEN KENDAL mengatakan " sistem pemilu itu ada tiga konsep besar pemilu yaitu ada distrik, proporsional, dan campuran (distrik dengan proporsional)"

Selain hal hal di atas itu masih banyak lagi jawaban jawaban dari hasil wawancara saya kepada pak arif selaku (koordinator divisi hukum, humas dan data informasi) tentang tugas dan wewenang bawaslu di pemilu, yang nanti akan saya jelaskan lebih lanjut di bawah ini

Ternyata tantangan BAWASLU sebelum pemilu, wktu pelaksanaan pemilu, dan setelah pencoblosan selesai itu yaitu, sebelum pemilu membentuk pengawas ditingkat kecamatan, tingkat desa untuk pengawas di TPS (Tempat Pemilihan Suara) khususnya di tingkat Kecamatan. Saat pelaksanaan pemilu BAWASLU melakukan pencegahan potensi pelanggaran, dan kerawanan pemilu, penanganan sengketa proses dan pelanggaran juga publikasi kinerja pengawasan saat tahapan berlangsung karena masyarakat perlu tahu. "Jadi pengawas itu bukan diam saja kalau ngawasi". Imbuh pak arif kepada saya.

Setelah penghitungan selesai, sengketa hasil pemilu BAWASLU sebagai pemberi keterangan pada perselisihan hasil pemilu di Mahkamah konstitusi. Pandangan dari pak arif selaku perwakilan dari pihak BAWASLU dari perspektif dunia pengawasan, dulu itu aspek pengawasan pemilu hampir tidak ada sebelum tahun 1982. Kemudian demokrasi berangsur terawasi setelah tahun 1982 walaupun unsurnya masih dari pemerintah. Kemudian kita beralih ke masa reformasi tahun 1999 ada lembaga pengawas pemilu tapi unsurnya partai politik, yang berkompetisi dan yang mengawasi partai politik, aneh memang. "Pada 2004 ada PANWASLU hanya saja kewenangannya sangat terbatas dan PANWASLU itu yang membuat juga malah KPU padahal seharusnya PANWASLU di atas KPU, itulah yang membuat PANWASLU terbatas dalam mengawasi" dari pernyataan pak arif.

2009 dibentuk BAWASLU tingkat pusat, artinya ada harapan karena ada lembaga permanen walau baru di tingkat pusat sedangkan di tingkat provinsi dan kabupaten ada tapi belum jadi permanen. Pada tahun 2011 baru ada BAWASLU permanen tingkat provinsi, 2018 baru jada BAWASLU permanen di tingkat kab. Kota sehingga proses demokrasi dari pra 1982 sampai sekarang ada optimisme perbaikan demokrasi dari sudut pandang pengawasan pemilu di Indonesia yang di tandai dengan semakin kuatnya lembaga dan kewenangan pengawas pemilu.

Sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat untuk memilih anggota DPR, DPD, DPR Provinsi, DPR Kabupaten Kota, dan juga presiden dan wakil presiden secara Luber dan Jurdil (Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, dan Jujur dan adil) berdasarkan UUD 1945 di NKRI. Tujuan lain pemilu di Indonesia yaitu sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat, pergantian kepemimpinan dan wakil rakyat, meminimalisir konflik dan tujuan lainnya. Uuntuk peserta pemilu itu ada parpol, perseorangan, dan pasangan calon yang diusulkan parpol.

Pemilu sendiri ada beberapa tahapan yaitu pendaftaran parpol, pemutakhiran data pemilih, kampanye, laporan kekayaan, pemilihan, penghitungan suara, sengketa hasil, penetapan hasil, pelantikan. Yang bertugas mengawasi pemilu kalau dilihat secara kelembagaan yaitu BAWASLU RI, BAWASLU Provinsi, BAWASLU Desa, perwakilan luar negeri, dan pengawas TPS. Sedangkan kalau secara umum adalah masyarakat. Untuk yang bertugas memantau pelaksanaan pemilu yaitu pemantau yang terakreditasi di BAWASLU, organisasi masyarakat berbadan hukum (bisa dari yayasan atau perkumpulan yang terdaftar di pemerintah/daerah, lembaga dari luar negeri, lembaga pemilihan luar negeri, perwakilan negara sahabat di Indonesia.

Definisi adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih secara demokratis dan langsung untuk memilih pemilihan yang dilakukan hanya untuk memilih kepala daerah, gubernur, bupati, dan walikota. Asas pemilu di Indonesia menggunakan luber dan jurdil, pihak pihak yang bertugas memantau pelaksanaan pilkada yaitu yang sudah terakreditasi oleh KPU Provinsi atau Kabupaten Kota, Ormas pemantau pemilihan dalam negeri yang terdaftar di pemerintahan dan lembaga pemantau pemilihan asing.

Tanggapan pak arif dan BAWASLU mengenai money politik atau memberikan sesuatu untuk pemilih orang tertentu "yang seperti ini akan menjadian pemilu tidak sesuai luber jurdil khususnya pada azas bebas, kebebasan dalam memilih". Bawaslu menangani calon peserta pemilu yang melanggar aturan dan solusinya yaitu dengan cara, money politik ini dilarang oleh UU, terbukti tidaknya hanya di pengadilan. Caranya mengtasi dari laporan atau temuan, setelah itu dibahas di rapat pleno BAWASLU untuk menentukan jenis pelanggarannya. Jika pelanggaran administrasi, maka akan diberikan rekomendasi bila pelanggaran pidana akan dibahas bersama dengan kepolisian dan kejaksaan di sentra GAKKUMDU (penegakan hukum terpadu). Bila mana itu pelanggaran etik maka itu di KPP. Kalau yang lainnya akan diteruskan di lembaga terkait (sesuai kasusnya, kalau ASN ya di ASN/ke komisi aparatur sipil negara. Sedangkan kalau tentang tim sukses, tugas dari tim sukses yang tahu dari tim sukses sendiri, kalau agar tidak menyalahi aturan harus mengetahui, tahu, dan mematuhinya. Jika ingin mengadakan acara agar sesuai yang semestinya bisa dikonsultasikan ke bawaslu atau pengawas terdekat".

Itulah beberapa hasil wawancara saya kepada Bapak Arief Musthofifin selaku perwakilan BAWASLU Kendal dan Koordinator divisi hukum, humas, dan data informasi) di kantor BAWASLU Kendal.

Terimakasih, mohon maaf dan boleh dikoreksi, kritik, dan saran.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun