Pembelajaran  berbasis  multikultural  menurut  Sleeter  and  Grant  adalah kebijakan dalam  praktik  pendidikan  dan  mengakui,  menerima  dan  menegaskan  perbedaan  dan persamaan  yang  dikaitkan  dengan  gender,  ras,  dan  kelas (Suwarno, 2021). Sedangkan Skeel menjabarkan bahwa pendidikan multikultural  adalah  suatu  sikap  dalam  memandang  keunikan  manusia tanpa  membedakan  ras,  budaya,  jenis  kelamin,  kondisi  jasmaniyah  ataupun status ekonomi (Rahman, 2012). Pendidikan  multikultural  merupakan  strategi  pendidikan  yang  memanfaatkan keberagaman  latar  belakang  kebudayaan  dari  para  peserta  didik  sebagai  salah  satu  kekuatan untuk membentuk sikap multikultural.
Proses internalisasi nilai moderasi beragama melalui pendidikan multikultural  dinilai sangat tepat diterapkan dalam lingkup masyarakat yang heterogen di Indonesia. Keberagaman, baik itu agama, suku, ras, kodisi sosial, dan lain-lain memiliki peluang tinggi untuk terjadinya pecah konflik. Kondisi ini harus diantisipasi dengan mengedepankan nilai moderasi beragama, sikap ini akan berdampak positif karena prinsip dasar dari moderasi beragama adalah memandang secara adil dan berimbang dalam menjalankan agama.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H