Mohon tunggu...
Akhmad rajifalmahu
Akhmad rajifalmahu Mohon Tunggu... Ilmuwan - Mahasiswa

Hobi saya membuat artikel

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Membangun Keberlanjutan melalui Digitalisasi Pengelolaan FundraisingIslam(Studi Kasus Zakat dan Wakaf)

22 Juni 2024   11:17 Diperbarui: 22 Juni 2024   11:18 79
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pendahuluan

Zakat dan wakaf merupakan pilar utama dalam Islam yang bertujuan untuk membantumerekayang membutuhkansertamembangunkeberlanjutansosial.Zakat,yangsecaraharfiahberarti"pembersihan"atau"pemurnianharta",adalahkewajibanbagiumat Islamyang mampuuntuk memberikan sebagian dari harta mereka kepada yang membutuhkan. Sementara itu,wakaf mengacu pada penyumbangan harta atau properti untuk kepentingan umum, sepertipembangunanrumahsakit,masjid,atausekolah.

Pengelolaan zakat dan wakaf sering kali menghadapi berbagai tantangan, termasukkurangnya transparansi dalam penggunaan dana, kurangnya efisiensi dalam pengumpulan dandistribusi,sertakesulitandalammencapaimasyarakatyangmembutuhkansecaratepat.Namun, dengan kemajuan teknologi digital, sektor keagamaan memiliki kesempatan untukmelakukantransformasiyangsignifikandalampengelolaandanazakatdanwakaf.

Dalam konteks Islam, zakat dan wakaf bukanlah sekadar kewajiban keagamaan, tetapijuga merupakan instrumen yang sangat penting dalam membentuk dan memelihara struktursosial dan ekonomi yang adil. Zakat, sebagai salah satu dari lima rukun Islam, bukan hanyatentangpembersihanhartasecaraharfiah,tetapijugatentangpembagianyangadildanpemberdayaansosial.Melaluizakat,hartayangdiperoleholehindividuyangmampudisalurkan kepada mereka yang membutuhkan, menciptakan lingkungan sosial yang lebihinklusifdanberkeadilan.

Sementaraitu,wakafmenawarkankontribusijangkapanjangyangberkelanjutandalampembangunan masyarakat.Dengan menyumbangkan properti atau harta secara permanenuntukkepentinganumum,wakafmenciptakanlandasanekonomiyangkokohdanmemungkinkan pemerataan akses terhadap layanan kesehatan, pendidikan, dan infrastrukturbagi seluruh masyarakat. Dengan demikian, zakat dan wakaf tidak hanya menjadi instrumenfilantropi, tetapi juga merupakan sarana yang kuat untuk mengatasi ketidaksetaraan sosial dan ekonomi.Namun,meskipunpentingnyazakatdanwakaftelahdiakuidalamajaranIslam,pengelolaan danaini seringkali dihadapkan pada berbagai tantanganyangmenghambatefektivitasnya. Salah satu tantangan utama adalah kurangnya transparansi dalam penggunaandana, di mana donatur sering kali tidak memiliki visibilitas yang cukup terhadap bagaimanadandimanadanamerekadigunakan.Selainitu,prosespengumpulandandistribusidanamasihterbelenggu oleh prosedur manual yang memakan waktu dan sumber daya,menghambatefisiensipengelolaan.Tidakhanyaitu,tetapiidentifikasidanverifikasipenerimamanfaatjugabisamenjadirumitdanmemakanwaktu,sehinggamenghambatkemampuanlembaga-lembagapengelola untukmencapaisasarandengantepat.

RumusanMasalah

Tantangan dalam pengelolaan zakat dan wakaf dapat diidentifikasi melalui tinjauanliteratur dan observasi langsung terhadap praktik pengumpulan, pengelolaan, dan distribusidana zakatdanwakaf.Beberapa tantanganyangumumditemuimeliputi:

Kurangnyatransparansidalampenggunaandanazakatdanwakaf.

Kurangnyaefisiensidalamprosespengumpulandandistribusidana.

Kesulitandalammencapaimasyarakatyang membutuhkansecaratepat.

Metodologi

Metode digital dapat digunakan dalam pengelolaan dana zakat dan wakaf, termasukpenggunaan platform online untuk pengumpulan dana, sistem manajemen database untukpelacakan dana,dan teknologi keamanan untukmelindungi informasi donatur. Beberapacontohteknologiyangdapatditerapkanmeliputi:

PlatformCrowdfunding:

Mengembangkanplatformonlineyanguser-friendlydanamanuntukmemungkinkan individu atau lembaga untuk menyumbangkan dana secara mudah.Platform ini dapat mencakup fitur-fitur seperti pembayaran online, pengaturan donasiberkala, dan pelacakan transaksi secara real-time. Selain itu, integrasi dengan sistempembayaran yang terpercaya juga penting untuk memastikan keamanan dan kecepatandalamproses transaksi.

SistemManajemen Database

Penerapan sistem manajemen database yang kuat dapat membantu organisasiuntukmengelolainformasidonaturdanpenerimamanfaatdenganlebihefisien.Databaseyangterstrukturdenganbaikdapatdigunakanuntukmelacakriwayat donasi,melakukananalisisdatauntukpengambilankeputusanyanglebihbaik,sertamemfasilitasikomunikasidanpelaporankepadapara donatur. StudiKasus

Sebagai contoh konkret dari implementasi digitalisasi dalam pengelolaan zakat danwakaf, kita dapat mengamati Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Indonesia. BAZNAStelah berhasil menerapkan teknologi digital dalam berbagai aspek pengumpulan, pengelolaan,dandistribusidanazakatdanwakaf.

BAZNAStelahmeluncurkanberbagaiplatformonlinedanaplikasimobileyangmemungkinkanindividuuntukberdonasi secaramudahdantransparan.Melalui aplikasitersebut,donaturdapatmelihatproyek-proyekyangdidanaiolehzakatdanwakafsertamelacakbagaimana dana tersebut digunakan. Selain itu, BAZNAS juga menggunakan teknologi untukmelakukanpendataandanverifikasipenerimamanfaat,sehinggamemastikanbahwadanayangdisalurkanmencapaimerekayangmembutuhkansecara tepat.

Namun,dalamperjalananimplementasidigitalisasi,BAZNASjugamenghadapibeberapa tantangan. Salah satu tantangan utama adalah tingkat literasi digital yang masihrendah di kalangan masyarakat, terutama di daerah-daerah pedesaan. Hal ini menyebabkansebagian masyarakat kesulitan untuk mengakses dan menggunakan platform digital untukberdonasiataumenerimabantuan.

Selainitu,keamanandatajugamenjadiperhatianutamadalamimplementasidigitalisasizakatdanwakaf.Datapribadidankeuangandonaturharusdilindungidenganketatuntukmencegahpenyalahgunaanataukebocoraninformasi.BAZNAStelahmengambillangkah-langkahuntukmeningkatkankeamanandata,termasukpenggunaanteknologienkripsiyang canggih dan pemantauan keamanan secara terus-menerus. Selain itu, BAZNAS jugamemberikan pelatihan dan edukasi kepada staf dan relawan tentang praktik terbaik dalampengelolaandatasensitif.

Selain itu, BAZNAS juga memiliki kebijakan privasi yang jelas dan transparan yangmenjelaskanbagaimanadatadonaturakandigunakandandilindungi.Donaturjugadiberikanopsi untuk mengontrol penggunaan data mereka dan memiliki akses untuk menghapus ataumemperbaruiinformasipribadimerekakapanpundiperlukan.

Denganmengambillangkah-langkahini,BAZNAStidakhanyameningkatkankepercayaan donatur dalam pengelolaan dana zakat dan wakaf, tetapi juga memastikan bahwadata donatur dan penerima manfaat dilindungi dengan baik dari ancaman keamanan yangmungkintimbul. KeamanandanPrivasi

Aspek keamanan menjadi sangat penting dalam pengelolaan dana zakat dan wakafsecara digital. Implementasi teknologi keamanan yang canggih, seperti enkripsi data end-to-end dan sistem otentikasi dua faktor, dapat membantu melindungi informasi sensitif donaturdan penerima manfaat dari ancaman keamanan cyber. Selain itu, pelatihan dan kesadaranterhadap praktikkeamanancyberjuga perlu diperkuatdikalanganstafdanrelawan.
Aspek keamanan dan privasi menjadi sangat penting dalam implementasi digitalisasizakat dan wakaf. Untuk melindungi data pribadi dan keuangan para donatur, langkah-langkahyangperludiperhatikantermasuk:
EnkripsiData: Mengenkripsidatasensitifuntukmelindungidariaksesyang tidak sah.
Sertifikasi Keamanan: Memastikan bahwa platform dan aplikasi yang digunakan telahmemenuhistandarkeamananyangdiperlukan.
Kebijakan Privasi: Menyediakan kebijakan privasi yang jelas dan transparan kepadaparadonatur, serta memberikanopsiuntukmengontrolpenggunaandatamereka.
Dengan menggabungkan teknologi digital dengan prinsip-prinsip Islam tentang keadilandan keberpihakan terhadap yang membutuhkan, pengelolaan zakat dan wakaf dapat menjadilebih efektif, transparan, dan inklusif, sehingga memberikan dampak yang lebih besar bagimasyarakatyangmembutuhkan.
Mengembangkan aplikasi mobile yang intuitif dan responsif dapat memperluas jangkauanpengumpulan dana zakat dan wakaf. Aplikasi ini dapat menyediakan fitur-fitur seperti donasilangsung melalui ponsel pintar, pembaruan reguler tentang proyek-proyek yang didanai, sertaforumdiskusiuntuk berbagiinformasidanpengalamanantaradonaturdanpenerimamanfaat.
Dengan menerapkan pendekatan yang holistik dalam digitalisasi pengelolaan dana zakatdanwakaf,organisasidapatmeningkatkanefisiensi,transparansi,dandampakdariprogram-

program filantropismereka.Hal ini juga dapatmembuka peluangbaru dalam mencapaimasyarakat yang membutuhkan dengan lebih tepat dan efektif, serta memperkuat keterlibatandankepercayaandariparadonatur.
ManfaatdanDampak

ManfaatDigitalisasi

Digitalisasi membawa sejumlah manfaat signifikan dalam pengelolaan zakatdan wakaf, termasuk peningkatan efisiensi dalam proses pengumpulan dan distribusidana,transparansiyanglebihbesardalampenggunaandana,sertapeningkatanakuntabilitas dalam pelaporan dan pertanggungjawaban.Dengan teknologi digital,lembagapengelolazakatdanwakafdapatmengeloladanadenganlebihefisien,meminimalkanbiayaadministrasi,danmemastikanbahwadanayangterkumpulbenar-benarmencapaimerekayangmembutuhkan.
Penggunaan teknologi digital dalam pengelolaan zakat dan wakaf membawasejumlahmanfaatyangsignifikan bagi semuapihakyangterlibat.Pertama-tama,digitalisasimeningkatkanefisiensidalamprosespengumpulan,pengelolaan,dandistribusidana.Denganadopsiplatformonlinedanaplikasimobile,lembagapengeloladapat mengurangibiayaadministrasidanwaktuyangdibutuhkanuntukprosesmanual,sehingga memastikan bahwa lebih banyak dana dapat disalurkan kepada mereka yangmembutuhkandengancepatdantepat.
Selain itu, digitalisasi juga meningkatkan transparansi dalam penggunaan danazakatdan wakaf. Donatur dapat dengan mudah melacak bagaimana danamerekadigunakan dan proyek apa yang didanai, sehingga memberikan rasa kepercayaan yanglebihbesarkepadamereka.Halinijugamembantulembagapengelolauntukmempertanggungjawabkansetiappengeluarandanmemastikanbahwadanadigunakansesuaidengantujuanyangditetapkan.
Tidak hanya itu, digitalisasi juga membawa manfaat dalam hal akuntabilitas.Dengan menggunakan sistem manajemen database yang canggih, lembaga pengeloladapatdenganmudahmelacaksetiaptransaksidanmelaporkanhasilnyasecaratransparankepadapihakyangberkepentingan,termasukparadonatur,penerimamanfaat, dan otoritas regulasi. Hal ini meningkatkan kepercayaan publik terhadaplembagapengelola dan meningkatkanlegitimasimerekadalammasyarakat.

Dampak SosialdanEkonomi

Dampakpenggunaanteknologidalamkegiatanamaljugasangatsignifikandarisegisosialmaupunekonomi.Secarasosial,digitalisasimemungkinkanpartisipasiyanglebihluasdalamupayakemanusiaan.Denganadanyaplatformonlinedanmediasosial,masyarakatdapatdenganmudahterhubungdenganberbagaiproyekamaldanberdonasisecaralangsung,tanpaterbatasolehbatasangeografisatauadministratif.Halinimeningkatkaninklusivitasdalamkegiatanamaldanmemperluasjangkauanpenggalangandana.
Secaraekonomi,digitalisasijugamemberikandampakpositifdenganmerangsang pertumbuhan ekonomi lokal. Dengan adanya platform online dan aplikasimobile,lembagapengeloladapatmenjangkaulebihbanyakdonaturdanmengumpulkanlebihbanyakdanauntukproyek-proyekkemanusiaan.Selainitu,adopsi teknologi jugamenciptakanlapangan kerjabarudalam industri teknologi,seperti pengembangan perangkatlunak, layanan IT, dan manajemen data. Hal inimenciptakan peluang ekonomi baru bagi masyarakat dan meningkatkan kesejahteraansecara keseluruhan.
Rekomendasi

UntukOrganisasiPengelolaZakatdanWakaf:

MeningkatkanLiterasiDigital

Melakukanpelatihandanworkshopsecaraberkalabagistafdanrelawantentangpenggunaan teknologi terbaru dalam pengelolaan dana zakat dan wakaf. Hal ini akanmembantumerekamemahamidanmengimplementasikansolusiteknologidenganlebihefektif.
PengembanganPlatformyangRamahPengguna

Menginvestasikan sumber daya dalam pengembangan platform dan aplikasiyang ramah pengguna, mudah diakses, dan memiliki fitur-fitur yang memudahkandonatur untuk berpartisipasi dalam penggalangan dana dan pemantauan penggunaandana.

KampanyePenyadaran

Melakukankampanyepenyadaransecarateraturuntukmengedukasimasyarakattentangmanfaatdankemudahanmenggunakanteknologidalamberdonasi.Inijugadapatmelibatkankolaborasidenganmediasosialdaninfluenceruntukmencapaiaudiensyanglebihluas.
Langkah-langkahPembaruan KebijakandanRegulasi

PerlindunganDataPribadi

Mendorong penerapan regulasi yang lebih ketat untuk melindungi datapribadidonatur,termasukpenggunaanenkripsiyangkuat dankebijakanprivasiyangjelas dantransparan.
KerjaSamadenganOtoritasRegulasi

Mengadakandialogdankerjasamaaktifdenganotoritasregulasiuntukmengembangkanstandarkeamanandantransparansiyanglebihtinggidalampengelolaan dana zakat dan wakaf secara digital. Hal ini akan membantu menciptakanlingkunganyanglebihamandanterpercayabagidonatur.
Denganmengimplementasikanrekomendasi-rekomendasiini,lembaga-lembagapengelolazakatdanwakafdapatmemperkuatoperasionalmerekasecarakeseluruhan,meningkatkan kepercayaan masyarakat, dan mengoptimalkan manfaat sosial dari dana yangdikumpulkan.
Kesimpulan

Dengan mengadopsi teknologi digital dalam pengelolaan zakat dan wakaf, lembaga-lembagaamaldapatmeningkatkanefisiensi,transparansi,danakuntabilitasdalampenggunaandana.Halinitidakhanyamemberikanmanfaatsosialdanekonomiyangbesarbagimasyarakat,tetapijugamemungkinkanevolusimenujupengelolaandanayanglebihinklusifdanberkelanjutan.
Melalui digitalisasi, pengelolaan zakat dan wakaf telah mengalami perubahan yangsignifikan.Penggunaanteknologitelahmembawamanfaatbesardalammeningkatkanefisiensi, transparansi, dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana amal. Dampak sosial danekonomi dari digitalisasi juga tidak dapat diabaikan, dengan meningkatnya inklusivitas danpartisipasidalamupayakemanusiaansertadoronganterhadap pertumbuhanekonomilokal.

Pentingnya literasi digital dan perlindungan data pribadi dalam konteks ini tidak bolehdiabaikan. Organisasi pengelola zakat dan wakaf perlu terus mengembangkan strategi untukmeningkatkanpemahamantentangteknologidikalanganstaf,relawan,danmasyarakatumum.Selainitu,pembaharuankebijakandanregulasiyangmendukungpenggunaanteknologidalampengelolaanzakatdanwakafakanmenjadikuncidalammemastikankeberlanjutandankeamanandaridigitalisasiini.

DAFTAR PUSTAKA

Abidah,A.(2016).AnalisisStrategiFundraisingTerhadapPeningkatanPengelolaanZISPadaLembagaAmilZakat.JurnalKodifikasi.

Anggito,A.,&Setiawan,J. (2018).MetodologiPenelitianBisnis. Sukabumi:CVJejak.

Astuti, W. (2021). Faktor Yang Mempengaruhi Minat Muzakki Dalam Membayar ZakatMelaluiKitabisa.com:PendekatanTechnologyAcceptanceModeldanTheoryOfPlannedBehavior.Al-Muzara`ah.

BAZNAS,P.S.(2021). IndikatorPemerataanPotensiZakat.Bandung:PUSKASBAZNAS.

Destriani, G. (2020). Penggunaan Flatform Crownfunding Dalam Menyalurkan Zakat, Infak,danShadaqah(ZIS):StudiIntensiMasyarakat.JurnalEkonomidanManajemen,3.

Ghazaly,A.R.(2010).FiqhMuamalat.Jakarta:Kencana.

Hafiddhudin, D. (2002). Risalah Singkat Zakat, Infaq, dan Sedekah. Jakarta: Gema InsaniPress.
Ichwan, A. (2020). Pengaruh Technology Acceptance Model Terhadap Keputusan MuzakkiMelaluiFintechGopay.JurnalIlmiahEkonomiIslam,129-135.

Jogiyanto. (2007).Sistem InformasiKeperilakuan (Edisi Revisi).Yogyakarta:C.V AndiOffset.
M.H.I,S.(2015).FiqihZakatShadaqahdanWakaf. Palembang:NoerFikri.

Musa,A.(2020).PendayagunaanZakatProduktif:Konsep,PeluangdanPolaPengembangan.
Aceh:LembagaNaskahAceh.

Nopiardo, W. (2020). Straregi Fundraising Dana Zakat Pada BAZNAS Kabupaten TanahDatar.JurnalIMARA.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun