Mohon tunggu...
Akhmad Solikhin
Akhmad Solikhin Mohon Tunggu... Lainnya - Biotechnologist

Ayo Melek Sains

Selanjutnya

Tutup

Cerita Pemilih Pilihan

Pindah Memilih di Pesta Demokrasi 2024

6 Desember 2023   21:41 Diperbarui: 6 Desember 2023   22:15 210
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Informasi dari petugas PPS (sumber:peraturan KPU No.7/2022 dan SE No.695)

Atas saran dari pihak kelurahan, saya diminta untuk menghubungi langsung melalui pesan WA dari nomor yang sudah tercantum di depan pintu ruangan PPS. Saya pamit dari kelurahan dengan sedikit kecewa namun tetap tenang karena masih ada nomor petugas PPS yang bisa dihubungi.

Ada tiga nomor petugas PPS yang saya hubungi. Saya menghubungi nomor pertama sore hari setelah dari kelurahan namun tidak ada respon. Hari berikutnya saya coba menghubungi nomor kedua, hasilnya masih sama. Hari ketiga, saya menghubungi nomor petugas PPS ketiga dan akhirnya mendapat respon.

Petugas PPS yang saya hubungi ramah. Menjawab setiap pertanyaan yang saya berikan dan memberikan solusi untuk membuat janji bertemu di PPS kelurahan guna mengurus dokumen yang diperlukan. Oh iya, dokumen pindah pemilih ini tidak bisa diurus secara online dan juga tidak bisa diwakilkan.

Informasi dari petugas PPS (sumber:peraturan KPU No.7/2022 dan SE No.695)
Informasi dari petugas PPS (sumber:peraturan KPU No.7/2022 dan SE No.695)

Saya sempat berpikiran negatif dengan 2 petugas PPS yang tidak membalas pertanyaan lewat pesan WA sebelumnya. Bagaimana tidak, petugas PPS itu mendapatkan gaji setiap bulan mulai dari 17 Januari 2023 hingga 4 April 2024.

Ketua PPS mendapat gaji 1.5 juta/bulan, untuk anggota PPS mendapat gaji 1.3 juta/bulan. Yang telah ditetapakan menjadi petugas PPS harus menjalan sesuai tugas dan fungsinya. Salah satunya adalah melayani masyarakat yang ingin pindah memilih di pesta demokrasi tahun depan.

Namun petugas PPS ketiga membuat saya berpikir, mungkin saja kedua petugas PPS sebelumnya memang belum sempat membalas pesan WA dan sedang ada kesibukan lain.

Saya hanya bisa memilih pasangan Capres-Cawapres di pemilu kali ini. Hal ini karena saya pindah memilih ke provinsi lain. Bagi yang pindah memilih masih dalam 1 Kabupaten maka bisa mendapatkan 5 surat suara yaitu Capres-Cawapres, DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. Kasus lainnya, orang bisa mendapatkan 4 suara kecuali DPRD Kabupaten/Kota karena hanya pindah Kabupaten dan masih dalam 1 Provinsi.

Dan jangan sampai lupa, batas waktu mengajukan pindah memilih maksimal H-30 dan H-7 sebelum 14 Februari 2024. Jika para pembaca sekalian adalah perantauan dan masuk dalam 9 kategori untuk pindah memilih, silahkan segera hubungi petugas PPS, PPK dan KPU Kabupaten/Kota.

Suksesnya pesta demokrasi tahun depan membutuhkan peran banyak pihak. KPU sebagai penyelenggara, pemerintah sebagai pendukung utama, netralitas polisi dan tentara dibutuhkan, partai politik sebagai peserta, dan biarlah masyarakat merayakannya dengan gembira.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Cerita Pemilih Selengkapnya
Lihat Cerita Pemilih Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun