Mohon tunggu...
Akhmad Solikhin
Akhmad Solikhin Mohon Tunggu... Lainnya - Biotechnologist

Ayo Melek Sains

Selanjutnya

Tutup

Cerita Pemilih Pilihan

Pindah Memilih di Pesta Demokrasi 2024

6 Desember 2023   21:41 Diperbarui: 6 Desember 2023   22:15 210
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
(sumber:instragram polres ponorogo)

Pemilu tahun depan jatuh pada tanggal 14 Februari 2024. Wah asyik nih, bareng sama valentine day. Perlu diketahui, tanggal tersebut dipilih berdasarkan hasil keputasan bersama antara KPU, pemerintah dan DPR.

Dilansir dari detik.com, usulan awal tanggal pemilu adalah 14 Ferbuari, 21 Februari dan 6 Maret 2024. Alasan utama pemilihan tanggal 14 Februari adalah agar ada jeda menjelang Ramadhan yang jatuh pada pertengahan Maret 2024.  

Selain itu, persoalan perselisihan pemilu juga memerlukan waktu guna menyelesaikannya. Paling tidak MK (Mahkamah Konstitusi) memiliki waktu cukup untuk memutuskan perselisihan setelah selesainya proses pemilihan.

Apapun alasannya, semoga pemilihan tanggal tersebut bisa meningkatkan partisipasi pemilih baik tua mupun muda. Catatannya adalah tanggal pemilu jatuh pada hari Rabu yang merupakan hari aktif kerja, sekolah dan perkulihaan.

Hal ini harus menjadi perhatian bagi yang tidak bisa memilih di TPS sesuai dengan alamat KTP. Saya sendiri memutuskan untuk pindah memilih di tempat domisili yaitu daerah di Jakarta Selatan. Sedangkan alamat KTP saya masih di Jawa Tengah.

Alasan saya pindah memilih masuk dalam kategori bekerja di luar domisili. Setidaknya ada 9 kategori alasan pindah memilih diantaranya yaitu:

  • Menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara
  • Menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan dan keluarga yang menemani
  • Penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi
  • Menjalani rehabilitasi narkoba
  • Menjadi tahanan di rumah atau lembaga pemasyarakatan, atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan
  • Tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi
  • Pindah domisili
  • Tertimpa bencana alam
  • Bekerja di luar domisili.

Menurut Kompas.id, ada sekitar 569.451 orang yang mengurus pindah memilih pada pemilu 2019. Pemilih yang pindah tersebut didominasi oleh perantau yang merupakan pekerja dan pelajar. Diperkirakan jumlahnya bisa lebih banyak lagi, karena data tersebut hanya yang tercatat di dalam daftar pemilih tambahan (DPTb).

Bisa dibayangkan, ada banyak orang yang bisa menggunakan hak pilihnya namun karena suatu kondisi dan ketidaktahuan atas informasi, mereka tidak bisa berpartisipasi dalam pesta rakyat 5 tahunan ini. Pindah memilih sendiri sudah diatur dalam peraturan KPU No 7 Tahun 2022.

Setelah mencari informasi lebih lanjut tekait proses pindah pemilih, hal pertama yang saya lakukan adalah mengecek data di cekdptonline.kpu.go.id, untuk memastikan bahwa benar sudah masuk ke DPT (Daftar Pemilih Tetap).

Guna memastikan persasyaratannya, saya memutuskan untuk mengunjungi PPS (Panitia Pemungutan Suara) di kelurahan tempat tinggal tinggal saat ini. Saya datang pada saat jam kerja, sekitar pukul 09.00 WIB. Namun ternyata tidak ada petugas yang sedang standbay di ruangan PPS.

Atas saran dari pihak kelurahan, saya diminta untuk menghubungi langsung melalui pesan WA dari nomor yang sudah tercantum di depan pintu ruangan PPS. Saya pamit dari kelurahan dengan sedikit kecewa namun tetap tenang karena masih ada nomor petugas PPS yang bisa dihubungi.

Ada tiga nomor petugas PPS yang saya hubungi. Saya menghubungi nomor pertama sore hari setelah dari kelurahan namun tidak ada respon. Hari berikutnya saya coba menghubungi nomor kedua, hasilnya masih sama. Hari ketiga, saya menghubungi nomor petugas PPS ketiga dan akhirnya mendapat respon.

Petugas PPS yang saya hubungi ramah. Menjawab setiap pertanyaan yang saya berikan dan memberikan solusi untuk membuat janji bertemu di PPS kelurahan guna mengurus dokumen yang diperlukan. Oh iya, dokumen pindah pemilih ini tidak bisa diurus secara online dan juga tidak bisa diwakilkan.

Informasi dari petugas PPS (sumber:peraturan KPU No.7/2022 dan SE No.695)
Informasi dari petugas PPS (sumber:peraturan KPU No.7/2022 dan SE No.695)

Saya sempat berpikiran negatif dengan 2 petugas PPS yang tidak membalas pertanyaan lewat pesan WA sebelumnya. Bagaimana tidak, petugas PPS itu mendapatkan gaji setiap bulan mulai dari 17 Januari 2023 hingga 4 April 2024.

Ketua PPS mendapat gaji 1.5 juta/bulan, untuk anggota PPS mendapat gaji 1.3 juta/bulan. Yang telah ditetapakan menjadi petugas PPS harus menjalan sesuai tugas dan fungsinya. Salah satunya adalah melayani masyarakat yang ingin pindah memilih di pesta demokrasi tahun depan.

Namun petugas PPS ketiga membuat saya berpikir, mungkin saja kedua petugas PPS sebelumnya memang belum sempat membalas pesan WA dan sedang ada kesibukan lain.

Saya hanya bisa memilih pasangan Capres-Cawapres di pemilu kali ini. Hal ini karena saya pindah memilih ke provinsi lain. Bagi yang pindah memilih masih dalam 1 Kabupaten maka bisa mendapatkan 5 surat suara yaitu Capres-Cawapres, DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. Kasus lainnya, orang bisa mendapatkan 4 suara kecuali DPRD Kabupaten/Kota karena hanya pindah Kabupaten dan masih dalam 1 Provinsi.

Dan jangan sampai lupa, batas waktu mengajukan pindah memilih maksimal H-30 dan H-7 sebelum 14 Februari 2024. Jika para pembaca sekalian adalah perantauan dan masuk dalam 9 kategori untuk pindah memilih, silahkan segera hubungi petugas PPS, PPK dan KPU Kabupaten/Kota.

Suksesnya pesta demokrasi tahun depan membutuhkan peran banyak pihak. KPU sebagai penyelenggara, pemerintah sebagai pendukung utama, netralitas polisi dan tentara dibutuhkan, partai politik sebagai peserta, dan biarlah masyarakat merayakannya dengan gembira.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Cerita Pemilih Selengkapnya
Lihat Cerita Pemilih Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun