Setelah mengetahui ini, lebih lanjut zakat yang dikelola harus berorientasikan tepat sasaran, sesuai firman Allah dalam Al-Qur’an Surah At- Taubah ayat 60. Ayat ini menjelaskan unsur pokok terhadap kelompok-kelompok yang berhak menerima zakat dan tidak boleh diberikan kepada siapapun selain mereka, ini yang di ungkapkan oleh Prof. Dr. Muhammad Quraish Shihab di dalam Tafsir Al-Misbah Volume 5 halaman 141.Â
Selanjutnya, mengutip penjelasan Prof. Dr. Yusuf Al-Qardhawi di Kitab Fiqh Zakat jilid 2 halaman 543, beliau menyebutkan sekarang ahli ekonomi dan pakar kesejahteraan sosial mengingatkan persoalan yang lebih penting dari meningkatkan pendapatan adalah bagaimana pengelolaan dan pendistribusiannya supaya tepat sasaran.
Kemudian apabila zakat yang terkumpul banyak dan tingkat kebutuhannya sama maka seyogianya zakat dibagikan kepada semua golongan yang disebutkan dalam Surah At-Taubah ayat 60 tadi, ini senada dengan yang dijelaskan oleh Prof. Dr. Yusuf Al-Qardhawi di Kitab Fiqh Zakat jilid 2 halaman 686-689. Oleh karena itu, ada beberapa hal yang penting untuk diingat bersama, zakat adalah perintah yang diwajibkan untuk ditunaikan seorang muslim, dan kuantitas zakat harus dipastikan meningkat setiap tahunnya, dikelola secara profesional dan proporsional oleh penguasa atau dalam hal ini Amil Zakat.
Berangkat dari tulisan ini, tugas ummat islam di indonesia sebagai agama terbesar untuk optimalisasi zakat bisa dengan mengawal pemerintah membuat regulasi untuk wajib zakat bagi setiap muzakki zakat kemudian memastikan zakat tepat sasaran dalam penyalurannya. Karena apabila ini terjadi, zakat untuk mensejahterakan ummat akan terwujud.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H