- Kebebasan Memilih : Baik hukum Islam maupun hak asasi manusia menekankan kebebasan individu untuk memilih pasangannya tanpa diskriminasi. Hal ini termasuk hak untuk menikah dengan orang dari negara atau ras lain.Â
- Keluarga : Kedua prinsip ini juga menekankan hak-hak keluarga, termasuk hak untuk menikah dan mempunyai anak.
- PerbedaanÂ
- Diskriminasi : Hukum Islam secara khusus menekankan pelarangan pernikahan antara Muslim dan non-Muslim, termasuk pernikahan beda agama. Hal ini berbeda dengan prinsip hak asasi manusia yang menekankan kebebasan individu untuk memilih pasangannya tanpa diskriminasi.Â
- Penerapan : Dalam praktiknya, hukum Islam di Indonesia sering diterjemahkan ke dalam hukum positif yang berarti perkawinan beda agama tidak dapat diformalkan. Hal ini berbeda dengan prinsip hak asasi manusia yang menekankan kebebasan individu untuk memilih pasangannya tanpa pembatasan yang tidak perlu.
3. Analisis Komparatif Antara Hukum Islan dan HAM dalam Regulasi Pernikahan Beda AgamaÂ
Analisis perbandingan hukum Islam dan hak asasi manusia menunjukkan adanya kontradiksi antara prinsip hukum agama dan prinsip hak asasi manusia. Hukum Islam memberikan penekanan khusus pada pelarangan pernikahan beda agama, dan hak asasi manusia menekankan kebebasan individu untuk memilih pasangannya tanpa diskriminasi. Hukum Islam diberlakukan sebagai hukum positif di Indonesia yang berarti perkawinan beda agama tidak dapat diformalkan. Hal ini menunjukkan bagaimana hukum agama mempengaruhi penerapan prinsip-prinsip hak asasi manusia.Â
Dalam Dinamika Sosial ditampilkan pertentangan antara hukum Islam dan hak asasi manusia dalam kaitannya dengan perkawinan beda agama, bagaimana hukum agama dan prinsip-prinsip hak asasi manusia dapat saling mempengaruhi dan bertentangan dalam konteks sosial dan budaya.
C. KesimpulanÂ
Analisis terhadap hukum positif dan hukum Indonesia menunjukkan bahwa Indonesia mempunyai kerangka hukum yang komprehensif untuk mengatur perkawinan, termasuk perkawinan beda agama. PP9/1975 memberikan pedoman praktis dalam melangsungkan perkawinan sesuai dengan hukum agama masing-masing pasangan, termasuk perkawinan beda agama. Hal ini menunjukkan bagaimana Indonesia menghormati kebebasan beragama dan mengatur pernikahan beda agama dalam kerangka hukum yang mengakui kebebasan beragama. Meskipun pandangan hak asasi manusia mengenai perkawinan beda agama menekankan kebebasan individu untuk memilih pasangannya tanpa diskriminasi, hukum Islam dengan jelas menekankan pelarangan perkawinan beda agama. Analisis komparatif terhadap kedua prinsip tersebut menunjukkan adanya kontradiksi antara prinsip hukum agama dan prinsip hak asasi manusia, yang mencerminkan dinamika sosial dan budaya dalam menangani perkawinan beda agama di Indonesia. Â
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI