Mohon tunggu...
Akhfa Kamilla
Akhfa Kamilla Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswi

mahasiswa hukum

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pengaruh Hukum Islam dalam Regulasi Pernikahan Beda Agama

26 Maret 2024   20:39 Diperbarui: 26 Maret 2024   20:59 241
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pernikahan beda agama merupakan fenomena yang sering terjadi dalam masyarakat multikultural. Ketika hubungan antaragama mengalami perubahan yang signifikan, hukum Islam memegang peranan penting dalam mengatur pernikahan antaragama, baik dalam konteks normatif maupun praktis. Pendekatan hukum Islam terhadap perkawinan beda agama memberikan sudut pandang yang berbeda dan mempengaruhi pengaturan dan pelaksanaannya di masyarakat. Ini menjadi isu yang menarik perharian karena perkawinan beda agama dilarang oleh hukum positif dan hukum Islam. 

A. Pernikahan beda agama di Indonesia 

Analisis hukum Islam dan hukum positif terhadap pernikahan beda agama, termasuk peraturan Pemerintah Nomor 9 tahun 1975 tentang pelaksanaan Undang-Undang No.1 tahun 1974 tentang Perkawinan (PP9/1975), menunjukkan bahwa Indonesia memiliki kerangka hukum yang komprehensif untuk mengatur perkawinan, termasuk perkawinan beda agama. 

1. Hukum Islam Hukum Islam melarang perkawinan beda agama berdasarkan firman Allah dalam surat al-Baqarah ayat 221, yang berbunyi :

وَلَا تَنْكِحُوا الْمُشْرِكٰتِ حَتّٰى يُؤْمِنَّ ۗ وَلَاَمَةٌ مُّؤْمِنَةٌ خَيْرٌ مِّنْ مُّشْرِكَةٍ وَّلَوْ اَعْجَبَتْكُمْ ۚ وَلَا تُنْكِحُوا الْمُشْرِكِيْنَ حَتّٰى يُؤْمِنُوْا ۗ وَلَعَبْدٌ مُّؤْمِنٌ خَيْرٌ مِّنْ مُّشْرِكٍ وَّلَوْ اَعْجَبَكُمْ ۗ اُولٰۤىِٕكَ يَدْعُوْنَ اِلَى النَّارِ ۖ وَاللّٰهُ يَدْعُوْٓا اِلَى الْجَنَّةِ وَالْمَغْفِرَةِ بِاِذْنِهٖۚ وَيُبَيِّنُ اٰيٰتِهٖ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَذَكَّرُوْنَ 

Artinya : Janganlah kamu menikahi perempuan musyrik hingga mereka beriman! Sungguh, hamba sahaya perempuan yang beriman lebih baik daripada perempuan musyrik, meskipun dia menarik hatimu. Jangan pula kamu menikahkan laki-laki musyrik (dengan perempuan yang beriman) hingga mereka beriman. Sungguh, hamba sahaya laki-laki yang beriman lebih baik daripada laki-laki musyrik meskipun dia menarik hatimu. Mereka mengajak ke neraka, sedangkan Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya. (Allah) menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia agar mereka mengambil pelajaran. 

- Pernikahan antara seorang Muslim dan non-Muslim: Menurut hukum Islam, pernikahan antara seorang Muslim dan non-Muslim dianggap haram. Hal ini terlepas dari apakah umat Islam menganut agama lain yang memiliki kitab suci (seperti Hindu atau Budha) atau agama lain yang tidak memiliki kitab suci.  

- Pernikahan antara Muslim dan Orang-Orang yang Beriman (Ahlul Kitab): Sebagian ulama membolehkan pernikahan antara orang Islam dengan orang-orang yang beriman (Yahudi dan Nasrani), namun sebagian ulama berpendapat itu hanya Makruh. Hal ini didasarkan pada QS. al-Maidah/5:5, yang berbunyi : 

اَلْيَوْمَ اُحِلَّ لَكُمُ الطَّيِّبٰتُۗ وَطَعَامُ الَّذِيْنَ اُوْتُوا الْكِتٰبَ حِلٌّ لَّكُمْ ۖوَطَعَامُكُمْ حِلٌّ لَّهُمْ ۖوَالْمُحْصَنٰتُ مِنَ الْمُؤْمِنٰتِ وَالْمُحْصَنٰتُ مِنَ الَّذِيْنَ اُوْتُوا الْكِتٰبَ مِنْ قَبْلِكُمْ اِذَآ اٰتَيْتُمُوْهُنَّ اُجُوْرَهُنَّ مُحْصِنِيْنَ غَيْرَ مُسَافِحِيْنَ وَلَا مُتَّخِذِيْٓ اَخْدَانٍۗ وَمَنْ يَّكْفُرْ بِالْاِيْمَانِ فَقَدْ حَبِطَ عَمَلُهٗ ۖوَهُوَ فِى الْاٰخِرَةِ مِنَ الْخٰسِرِيْنَ

Artinya : Pada hari ini dihalalkan bagimu segala (makanan) yang baik. Makanan (sembelihan) Ahlulkitab itu halal bagimu dan makananmu halal (juga) bagi mereka. (Dihalalkan bagimu menikahi) perempuan-perempuan yang menjaga kehormatan di antara perempuan-perempuan yang beriman dan perempuan-perempuan yang menjaga kehormatan di antara orang-orang yang diberi kitab suci sebelum kamu, apabila kamu membayar maskawin mereka untuk menikahinya, tidak dengan maksud berzina, dan tidak untuk menjadikan (mereka) pasangan gelap (gundik). Siapa yang kufur setelah beriman, maka sungguh sia-sia amalnya dan di akhirat dia termasuk orang-orang yang rugi. 

2. Hukum Positif Indonesia 

- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan: Undang-undang ini mengatur bahwa perkawinan sah apabila dilakukan menurut hukum agama dan kepercayaan masing-masing. Termasuk juga pernikahan beda agama yang menjadi fokus analisis pernikahan beda agama. 

- Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975: PP9 Tahun 1975 adalah peraturan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan tata cara perkawinan di Indonesia harus dilaksanakan menurut hukum agama masing-masing pasangan. 

- Pencatatan Pernikahan: Ada dua lembaga pencatatan pernikahan di Indonesia, yaitu Kantor Urusan Agama (KUA) bagi umat Islam dan Kantor Catatan Sipil (KCS) bagi non-Muslim. Hal ini menunjukkan betapa pernikahan beda agama diatur dan didaftarkan di Indonesia.

Analisis Hukum Positif 

Hukum positif Indonesia secara formal mengatur perkawinan, termasuk perkawinan beda agama, melalui UU Perkawinan dan Instruksi Presiden tentang Kompilasi Hukum Islam. Hal ini menunjukkan bahwa Indonesia memiliki kerangka hukum yang jelas untuk mengatur pernikahan beda agama. Sebagai negara sekuler, Indonesia mengakui kebebasan beragama, termasuk hak untuk mengamalkan ajaran agama tanpa diskriminasi. Ini memperlihatkan bagaimana Indonesia memperlakukan pernikahan beda agama dalam kerangka hukum yang menghormati kebebasan beragama. 

Alasan Larangan Nikah Beda Agama

 Alasan utama larangan nikah beda agama dalam hukum Islam adalah untuk mencegah terjadinya kemurtadan akibat pernikahan beda agama. Dalam hukum Islam, pernikahan bukan hanya soal perjanjian lahiriah mengenai soal kelangsungan keturunan, tetapi pertalian suci yang bertujuan mencapai kebahagiaan dan kepatuhan kepada Allah. Oleh karena itu, ketaatan pada satu agama yang sama bagi suami isteri merupakan syarat mutlak.  

B. Pandangan HAM terhadap Pernikahan Beda Agama 

1. Tinjauan Hukum Positif dan HAM terhadap Pernikahan Beda Agama 

Hak Asasi Manusia (HAM) mencakup hak untuk menikah dan berkeluarga, termasuk hak untuk memilih pasangan tanpa diskriminasi berdasarkan ras, agama, atau latar belakang lainnya. Dalam konteks perkawinan beda agama, hak asasi manusia menekankan kebebasan individu untuk memilih pasangannya tanpa pembatasan yang tidak perlu. Namun dalam praktiknya, pernikahan beda agama seringkali dibatasi oleh undang-undang agama dan pemerintah, termasuk hukum Islam di Indonesia. 

2. Persamaan dan Perbedaan Hukum Islam dan HAM 

  • Persamaan 

- Kebebasan Memilih : Baik hukum Islam maupun hak asasi manusia menekankan kebebasan individu untuk memilih pasangannya tanpa diskriminasi. Hal ini termasuk hak untuk menikah dengan orang dari negara atau ras lain. 

- Keluarga : Kedua prinsip ini juga menekankan hak-hak keluarga, termasuk hak untuk menikah dan mempunyai anak.

  • Perbedaan 

- Diskriminasi : Hukum Islam secara khusus menekankan pelarangan pernikahan antara Muslim dan non-Muslim, termasuk pernikahan beda agama. Hal ini berbeda dengan prinsip hak asasi manusia yang menekankan kebebasan individu untuk memilih pasangannya tanpa diskriminasi. 

- Penerapan : Dalam praktiknya, hukum Islam di Indonesia sering diterjemahkan ke dalam hukum positif yang berarti perkawinan beda agama tidak dapat diformalkan. Hal ini berbeda dengan prinsip hak asasi manusia yang menekankan kebebasan individu untuk memilih pasangannya tanpa pembatasan yang tidak perlu.

3. Analisis Komparatif Antara Hukum Islan dan HAM dalam Regulasi Pernikahan Beda Agama 

Analisis perbandingan hukum Islam dan hak asasi manusia menunjukkan adanya kontradiksi antara prinsip hukum agama dan prinsip hak asasi manusia. Hukum Islam memberikan penekanan khusus pada pelarangan pernikahan beda agama, dan hak asasi manusia menekankan kebebasan individu untuk memilih pasangannya tanpa diskriminasi. Hukum Islam diberlakukan sebagai hukum positif di Indonesia yang berarti perkawinan beda agama tidak dapat diformalkan. Hal ini menunjukkan bagaimana hukum agama mempengaruhi penerapan prinsip-prinsip hak asasi manusia. 

Dalam Dinamika Sosial ditampilkan pertentangan antara hukum Islam dan hak asasi manusia dalam kaitannya dengan perkawinan beda agama, bagaimana hukum agama dan prinsip-prinsip hak asasi manusia dapat saling mempengaruhi dan bertentangan dalam konteks sosial dan budaya.

C. Kesimpulan 

Analisis terhadap hukum positif dan hukum Indonesia menunjukkan bahwa Indonesia mempunyai kerangka hukum yang komprehensif untuk mengatur perkawinan, termasuk perkawinan beda agama. PP9/1975 memberikan pedoman praktis dalam melangsungkan perkawinan sesuai dengan hukum agama masing-masing pasangan, termasuk perkawinan beda agama. Hal ini menunjukkan bagaimana Indonesia menghormati kebebasan beragama dan mengatur pernikahan beda agama dalam kerangka hukum yang mengakui kebebasan beragama. Meskipun pandangan hak asasi manusia mengenai perkawinan beda agama menekankan kebebasan individu untuk memilih pasangannya tanpa diskriminasi, hukum Islam dengan jelas menekankan pelarangan perkawinan beda agama. Analisis komparatif terhadap kedua prinsip tersebut menunjukkan adanya kontradiksi antara prinsip hukum agama dan prinsip hak asasi manusia, yang mencerminkan dinamika sosial dan budaya dalam menangani perkawinan beda agama di Indonesia.  

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun