Mohon tunggu...
Muhammad AkhdanRafif
Muhammad AkhdanRafif Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Seseorang yang senang akan hal-hal baru. Memiliki ketertarikan di bidang bisnis, agrikultur, dan pemerintahan.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

SBSN: Pilihan Instrumen Investasi yang Tepat bagi Mahasiswa

11 Maret 2024   20:59 Diperbarui: 16 Maret 2024   20:54 113
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Saat ini, mulai banyak anak-anak muda, terutama generasi milenial dan generasi Z, yang sudah melek tentang pentingnya berinvestasi sejak dini. Hal ini bisa kita lihat dari data yang dikeluarkan oleh Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) pada Desember 2023 yang menunjukkan bahwa dari 12.126.768 investor individu, sebanyak 56,43%-nya adalah investor individu dengan rentang usia di bawah 30 tahun. Hal ini menunjukkan bahwa banyak anak muda yang semakin menyadari return yang diperoleh dari investasi lebih baik dari tabungan. 

Ada banyak sekali jenis instrumen yang dapat digunakan untuk berinvestasi yang ditawarkan dengan masing-masing keunggulan serta resiko yang dimiliki. Beberapa di antaranya adalah investasi deposito, saham, obligasi, reksadana dan masih banyak lagi. Sebagai mahasiswa yang memiliki dana yang terbatas, tentunya kita harus lebih berhati-hati memutuskan instrumen investasi apa yang nanti kita akan pilih. Jangan sampai kita mengalami kerugian karena tidak cermat dalam memilih instrumen tersebut. Maka dari itu, sebagai mahasiswa kita harus memilih instrumen investasi yang memiliki risiko rendah. Salah satu contohnya ialah sukuk yang diterbitkan oleh negara atau yang biasa kita sebut dengan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN)

Sukuk itu sendiri merupakan salah satu instrumen investasi berbasis syariah. Dilansir dari laman resmi OJK, Sukuk atau biasa disebut juga Obligasi Syariah adalah suatu surat berharga jangka panjang berdasarkan prinsip syariah yang dikeluarkan Emiten kepada pemegang Obligasi Syariah yang mewajibkan Emiten untuk membayar pendapatan kepada pemegang Obligasi Syariah berupa bagi hasil/margin/fee serta membayar kembali dana obligasi pada saat jatuh tempo. Sukuk dibagi menjadi 2 jenis, yaitu Sukuk Ritel dan Sukuk Tabungan. Perbedaan mendasar antara kedua jenis sukuk tersebut terletak pada tenor atau jangka waktu, persentase imbal hasil, batas minimal dan maksimal pemesanan, jenis akad yang digunakan, dan fleksibilitas di pasar sekunder. 

Sementara SBSN itu sendiri dilansir dari situs IDX Islamic adalah Surat Berharga Negara yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Keuangan berdasarkan prinsip syariah sebagai bukti atas bagian penyertaan suatu aset. Sukuk negara diterbitkan dengan tujuan untuk membiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) termasuk membiayai pembangunan proyek milik negara. Selain itu, sukuk negara juga diterbitkan untuk mendukung pengembangan pasar keuangan syariah di Indonesia. Ada beberapa keunggulan yang dimiliki oleh instrumen ini, diantaranya:

  1. Dijamin Pemerintah

Pembayaran pokok investasi syariah ini dijamin Negara berdasarkan UU No. 19 Tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara (SBSN), sehingga tidak ada resiko default.

  1. Terjangkau

Hanya dengan modal Rp1 juta, Kita sudah bisa membeli SBSN dengan maksimal pembelian sebesar Rp3 miliar dengan pajak yang lebih rendah dari deposito, sehingga terjangkau bagi investor dengan uang yang terbatas seperti mahasiswa

  1. Tingkat imbal hasil kompetitif

Tingkat imbal hasil yang lebih tinggi membuat instrumen ini lebih menarik dibandingkan dengan rata-rata tingkat bunga deposito Bank BUMN

  1. Akses investasi sesuai prinsip syariah

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun