Mohon tunggu...
Akbarlian Putra
Akbarlian Putra Mohon Tunggu... Administrasi - Menulislah, agar engkau dicatat oleh peradaban.

Pemuda melankolis berwajah antagonis. Pemuja sastra, Gila diksi dan metafora. Pecinta kopi pahit, Boros tak pernah bisa irit, dan bila berbicara suka berbelit-belit. Hidup dibumi, ditanah sumatera dibagian selatan.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Agar Semangat Mengaji, Seorang Ustaz Pakai dan Edar Sabu ke Santri

23 Januari 2020   14:33 Diperbarui: 23 Januari 2020   14:34 86
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

"Saya tahu jika ada larangan mengkonsumsi sabu oleh negara, namun saya tidak menemukan dalilnya di Alquran," kata AM.

Akibat perbuatannya AM dijerat Pasal 114 subsider Pasal 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia diancam hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun