"Saya tahu jika ada larangan mengkonsumsi sabu oleh negara, namun saya tidak menemukan dalilnya di Alquran," kata AM.
Akibat perbuatannya AM dijerat Pasal 114 subsider Pasal 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia diancam hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!