Mohon tunggu...
Akbar Wahyu Ramadhan
Akbar Wahyu Ramadhan Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa UIN Raden Mas Said Surakarta

Selanjutnya

Tutup

Book

Review Book Asuransi Syariah (Karya: Dr. Andri Soemitra, M.A)

14 Maret 2024   06:30 Diperbarui: 14 Maret 2024   07:08 315
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Reviewer

Nama : Akbar wahyu ramadhan

nim     : 212111274

kelas   : HES 6C

Dosen Pengampu : Muhammad Julijanto, S.Ag., M.Ag.

FAKULTAS SYARIAH

UIN RADEN MAS SAID SURAKARTA


Identitas Buku

Judul Buku                  : Asuransi Syariah

Penulis                         : Dr. Andri Soemitra, M.A

ISBN                              : 978-602-8345-51-4

Jumlah Halaman     : 130 halaman

Tahun Terbit              : 2019

Penerbit                       : Wal Ashri Publishing

Buku "Asuransi Syariah" ini membahas tentang . Pengertian dan Konsep Asuransi Syariah, Sejarah dan Dasar Hukum, Diskursus Hukum Islam Mengenai Asuransi, Hubungan Kontraktual Asuransi Syari'ah, Prinsip dan Karakteristik Asuransi Syari'ah,  Operasionalisasi Kegiatan Usaha Asuransi Syariah, Diskursus Pengembangan Usaha Asuransi Syariah

  • Pengertian dan Konsep Asuransi Syariah

Berdasarkan sejumlah definisi tentang asuransi di atas dapat dipahami bahwa asuransi merupakan suatu kontrak pertanggungan risiko antara nasabah sebagai pemegang polis dengan perusahaan asuransi. Pertanggungan risiko dilakukan dengan mengalihkan risiko yang mungkin diderita oleh nasabah pemegang polis kepada perusahaan asuransi.

Sedangkan mengenai asuransi syariah, dalam Islam dikenal dengan istilah takaful yang secara sederhana berarti saling memikul risiko di antara sesama orang, sehingga antara satu anggota dengan anggota yang lainnya menjadi penanggung atas risiko anggota yang lain. Saling pikul risiko ini dilakukan atas dasar tolong menolong dalam kebaikan (ta'awun) sebagaimana amanat Q.s. al-Maidah ayat 2. Masing-masing anggota takaful mengeluarkan dana kebajikan yang dihimpun untuk digunakan menanggung risiko yang ditanggung.

Pengertian asuransi di atas menunjukkan bahwa asuransi Islam merupakan perjanjian antara orangorang yang mengalami risiko untuk melindungi dirinya dari bahaya akibat terjadinya risiko dengan membayar sejumlah kontribusi atas dasar komitmen donasi (sumbangan sukarela/tabarru'). Untuk menampung dana-dana tersebut dibuatlah rekening dana asuransi yang diperlakukan sebagai badan hukum dan memiliki tanggungjawab finansial mandiri. Dana tersebut akan digunakan untuk membayar kompensasi apabila anggota mengalami risiko pertanggungan sesuai dengan syarat dan kebijakan perusahaan.

Sistem asuransi syariah tidak menggunakan pengalihan resiko (risk tranfer) di mana tertanggung harus membayar premi, tetapi lebih merupakan pembagian resiko (risk sharing) di mana para peserta saling menanggung, dan akadnya harus selaras dengan hukum islam. Asuransi syariah hadir dalam aktivitas ekonomi masyarakat muslim modern sebagai jawaban atas adanya hajat umat Islam terhadap produk asuransi. alasan utama dibalik kehadiran asuransi syariah adalah agar umat Islam punya alternatif pilihan asuransi yang sesuai dengan ajaran Islam.

  • Sejarah dan Dasar Hukum

Praktik asuransi syariah dalam Islam berasal dari budaya Arab sebelum zaman Rasulullah yang disebut dengan aqilah. Aqilah adalah saling memikul atau bertanggung jawab untuk keluarganya. yaitu jika salah satu anggota suku terbunuh oleh anggota suku lain, keluarga korban akan dibayar sejumlah uang darah (diyat) sebagai kompensasi oleh saudara terdekat dari pembunuh. Mereka kemudian mengumpulkan dana (alkanzu) yang diperuntukkan membantu keluarga yang terlibat dalam pembunuhan tidak sengaja.

Adapun perkembangan asuransi syariah di Indonesia baru ada pada paruh akhir tahun 1994. yaitu dengan berdirinya Asuransi Takaful Indonesia pada tanggal 25 Agustus 1994, dengan diresmikannya PT Asuransi Takaful Keluarga melalui SK Menkeu No. Kep-385/ KMK.017/1994. Melalui berbagai seminar nasional dan setelah mengadakan studi banding dengan Takaful Malaysia, akhirnya berdirilah PT Syarikat Takaful Indonesia (PT STI) sebagai Holding Company pada tanggal 24 Februari 1994.

  • Dasar Hukum

asuransi syariah masih terbatas dan belum diatur secara khusus dalam undang-undang. Secara lebih teknis operasional perusahaan asuransi/ perusahaan reasuransi berdasarkan prinsip syariah tunduk di bawah hukum nasional yang mengatur asuransi dan beberapa regulasi khusus yang mengatur asuransi syariah.Di samping itu, perasuransian syariah di Indonesia juga diatur di dalam beberapa fatwa DSN-MUI, Dan juga Dalam pendekatan hukum Islam pada fatwafatwa di atas, asuransi syariah dibolehkan atas sejumlah pertimbangan baik berdasarkan dalil al-Qur'an, Hadis, maupun kaidah fiqhiyyah.

  • Diskursus Hukum Islam Mengenai Asuransi

Karena asuransi berbicara tentang sesuatu yang tidak pasti, sebagian melihat bahwa praktek asuransi tidak dibenarkan dalam Islam karena mengandung unsurunsur gharar, maysir dan riba di dalamnya Namun sebagian yang lain berpendapat bahwa unsurunsur yang haram dalam asuransi bisa dihilangkan sehingga praktek asuransi dapat diterima oleh Islam. Oleh karenanya, praktik asuransi modern mendapat sambutan yang beragam di kalangan para ulama.

  • Hubungan Kontraktual Asuransi Syariah

Asuransi syari'ah secara teoritik masih menginduk kepada kajian ekonomi Islam secara umum. Oleh karena itu asuransi syariah tunduk kepada aturanaturan syariah. Inilah yang kemudian membentuk karakteristik asuransi syariah secara unik dan membedakannya dengan asuransi konvensional.

- Hubungan kontraktual diantara sesama peserta asuransi syariah

Hubungan kontraktual di antara sesama peserta asuransi syariah Kontrak yang melandasi hubungan di antara sesama peserta asuransi syariah adalah akad kebajikan (tabarru'). Akad tabarru' yang diaplikasikan dalam praktik asuransi syariah ini adalah hibah. Dana hibah yang dikeluarkan ditujukan untuk kebajikan dalam bentuk dana sumbangan yang setuju dibayarkan oleh peserta asuransi syariah ke kumpulan dana asuransi. Tujuan penghimpunan dana ini adalah untuk tujuan pembayaran klaim bagi peserta asuransi syariah yang mengalami risiko. Dana kebajikan bertindak sebagai bantuan bersama dan dana jaminan bersama sekiranya terjadi risiko pada peserta asurasi syariah. Klaim atas akad tabarru' ini merupakan hak peserta dan merupakan kewajiban perusahaan, sebatas yang disepakati dalam akad.

- Hubungan kontraktual antara peserta dengan oprator asuransi syariah

Dalam asuransi syariah para peserta asuransi saling mengasuransikan diri mereka lewat himpunan dana hibah. Dalam skema akad tabarru' (hibah), peserta memberikan hibah yang akan digunakan untuk menolong peserta lain yang terkena musibah di mana perusahaan bertindak sebagai pengelola dana hibah tersebut.

  • Prinsip dan karakteristik asuransi syariah

- Saling bekerjasama dan saling tolong menolong Asuransi syariah beroperasi atas landasan kerjasama dan saling tolong menolong. Prinsip ini dikembangkan dari semangat Q.s. al-Maidah (5) ayat 2 yang memerintahkan umat untuk saling tolong menolong dalam kebaikan dan taqwa.

- Saling melindungi dari berbagai kesulitan dan kesusahan Prinsip saling melindungi dari berbagai kesulitan dan kesusahan ini dikembangkan dari semangat Q.s. alBaqarah (2) ayat 126 yang menegaskan bahwa Allahlah yang telah memberikan makan kepada seluruh makhluk untuk menghilangkan lapar dan mengamankan mereka dari ketakutan

- Saling bertanggungjawab Para peserta asuransi sudah sepakat untuk saling bertanggungjawab di antara sesama anggota. Apabila ada anggota yang mengalami risiko kerugian maka anggota yang lain siap bertanggungjawab untuk menanggung bersama-sama (tanggung-renteng) kerugian yang menimpa.

Selain itu, terdapat pula sejumlah karakteristik yang menjadi perbedaan asuransi Syariah dengan asuransi konvensional. Sejumlah karakteristik yang menjadi pembeda asuransi syariah dengan asuransi konvensional antara lain sebagai berikut:

- Asuransi syariah memiliki dewan pengawas syariah

- Akad pada asuransi syari'ah adalah akad Tabarru'

- Investasi dana pada asuransi syari'ah berdasarkan bagi hasil (Mudharabah)

- Kepemilikan dana pada asuransi syari'ah merupakan hak peserta.

- Dalam mekanismenya, asuransi syari'ah tidak mengenal dana hangus seperti yang terdapat pada asuransi konvensional

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Book Selengkapnya
Lihat Book Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun