asuransi syariah masih terbatas dan belum diatur secara khusus dalam undang-undang. Secara lebih teknis operasional perusahaan asuransi/ perusahaan reasuransi berdasarkan prinsip syariah tunduk di bawah hukum nasional yang mengatur asuransi dan beberapa regulasi khusus yang mengatur asuransi syariah.Di samping itu, perasuransian syariah di Indonesia juga diatur di dalam beberapa fatwa DSN-MUI, Dan juga Dalam pendekatan hukum Islam pada fatwafatwa di atas, asuransi syariah dibolehkan atas sejumlah pertimbangan baik berdasarkan dalil al-Qur'an, Hadis, maupun kaidah fiqhiyyah.
- Diskursus Hukum Islam Mengenai Asuransi
Karena asuransi berbicara tentang sesuatu yang tidak pasti, sebagian melihat bahwa praktek asuransi tidak dibenarkan dalam Islam karena mengandung unsurunsur gharar, maysir dan riba di dalamnya Namun sebagian yang lain berpendapat bahwa unsurunsur yang haram dalam asuransi bisa dihilangkan sehingga praktek asuransi dapat diterima oleh Islam. Oleh karenanya, praktik asuransi modern mendapat sambutan yang beragam di kalangan para ulama.
- Hubungan Kontraktual Asuransi Syariah
Asuransi syari'ah secara teoritik masih menginduk kepada kajian ekonomi Islam secara umum. Oleh karena itu asuransi syariah tunduk kepada aturanaturan syariah. Inilah yang kemudian membentuk karakteristik asuransi syariah secara unik dan membedakannya dengan asuransi konvensional.
- Hubungan kontraktual diantara sesama peserta asuransi syariah
Hubungan kontraktual di antara sesama peserta asuransi syariah Kontrak yang melandasi hubungan di antara sesama peserta asuransi syariah adalah akad kebajikan (tabarru'). Akad tabarru' yang diaplikasikan dalam praktik asuransi syariah ini adalah hibah. Dana hibah yang dikeluarkan ditujukan untuk kebajikan dalam bentuk dana sumbangan yang setuju dibayarkan oleh peserta asuransi syariah ke kumpulan dana asuransi. Tujuan penghimpunan dana ini adalah untuk tujuan pembayaran klaim bagi peserta asuransi syariah yang mengalami risiko. Dana kebajikan bertindak sebagai bantuan bersama dan dana jaminan bersama sekiranya terjadi risiko pada peserta asurasi syariah. Klaim atas akad tabarru' ini merupakan hak peserta dan merupakan kewajiban perusahaan, sebatas yang disepakati dalam akad.
- Hubungan kontraktual antara peserta dengan oprator asuransi syariah
Dalam asuransi syariah para peserta asuransi saling mengasuransikan diri mereka lewat himpunan dana hibah. Dalam skema akad tabarru' (hibah), peserta memberikan hibah yang akan digunakan untuk menolong peserta lain yang terkena musibah di mana perusahaan bertindak sebagai pengelola dana hibah tersebut.
- Prinsip dan karakteristik asuransi syariah
- Saling bekerjasama dan saling tolong menolong Asuransi syariah beroperasi atas landasan kerjasama dan saling tolong menolong. Prinsip ini dikembangkan dari semangat Q.s. al-Maidah (5) ayat 2 yang memerintahkan umat untuk saling tolong menolong dalam kebaikan dan taqwa.
- Saling melindungi dari berbagai kesulitan dan kesusahan Prinsip saling melindungi dari berbagai kesulitan dan kesusahan ini dikembangkan dari semangat Q.s. alBaqarah (2) ayat 126 yang menegaskan bahwa Allahlah yang telah memberikan makan kepada seluruh makhluk untuk menghilangkan lapar dan mengamankan mereka dari ketakutan
- Saling bertanggungjawab Para peserta asuransi sudah sepakat untuk saling bertanggungjawab di antara sesama anggota. Apabila ada anggota yang mengalami risiko kerugian maka anggota yang lain siap bertanggungjawab untuk menanggung bersama-sama (tanggung-renteng) kerugian yang menimpa.
Selain itu, terdapat pula sejumlah karakteristik yang menjadi perbedaan asuransi Syariah dengan asuransi konvensional. Sejumlah karakteristik yang menjadi pembeda asuransi syariah dengan asuransi konvensional antara lain sebagai berikut: